4.602 Honorer Musi Rawas Diikut Sertakan BPJS Ketenagakerjaan

Musi Rawas, jurnalisbengkulu.Com- Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sukses melaunching, sekaligus penandatanganan MOU serta mensosialisasi Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 60 Tahun 2018, tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Katenagakerjaan Bagi Pegawai Honorarium Daerah di Lingkungan Kabupaten Musi Rawas yang dilaksanakan di Gedung BLK Disnakertrans Muara Beliti, Selasa (11/12/2018).

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan BPJS Ketenagakeerjaan bagi Honorer Daerah dilingkungan Pemkab Musi Rawas dilakukan oleh Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan diwakili oleh Wabup Mura, Hj Suwarti dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Arief Budianto.

Wakil Bupati Musi Rawas Hj Suwarti pada kesempatan itu mengatakan, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial dan ekonomi. Sebab, keselamatan kerja dan kesehatan merupakan faktor yang sangat penting bagi penunjang produktivitas kerja.

Maka dari itu, lanjut Wabup penandatanganan MOU, Launching dan Sosialisasi Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 60 Tahun 2018 untuk memberi pemahaman lebih jauh tentang BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ikut mendukung kelancaran program jaminan sosial, sebagai upaya pemenuhan kewajiban dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Wabup juga mengharapkan peran serta aktif dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang mempunyai tenaga honorer daerah, TKS, kontrak untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).

Hal ini sangat penting untuk memberi perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya dari resiko sosial yang disebabkan akibat kecelakaan kerja yang mengancam keselamatan jiwa, kesehatan dan kesejahteraan keluarganya. Sebagai penunjang produktivitas kerja, guna untuk mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Musi Rawas menuju Musi Rawas Sempurna 2021.

Sementara itu, Plt Kepala Disnakertrans Mura H Yapan Selamet mengatakan kegiatan yang dilaksankan hari ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Musi Rawas terhadap pegawai honorarium daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan Perbup Mura Nomor 60 Tahun 2018.

“Kegiatan ini dilakukan adalah merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap tenaga honorer serta untuk mengoptimalkan Perbub Mura No 60 tahun 2018,” ujarnya.

Yapan Spamet mengungkapkan ada sebanyak 4.602 pegawai yang berstatus honor.

“Sebanyak 4.602 orang masih berstatus pegawai Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, yang terdiri dari tenaga Administrasi, Pol PP, tagana, TRC Badan Penanggulangan Bencana, Tenaga Produktif dan Tenaga Medis, penjaga malam dan petugas kebersihan di setiap OPD.

Ditempat yang sama, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan kantor wilayah Sumatera bagian selatan Arief Budiarto menyampaikan, Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan sudah membicarakan dan merencanakan untuk mengikut sertakan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai non PNS sebagai bentuk perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Musi Rawas.

“Dengan ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan, pegawai akan mendapat perlindungan jaminan kecelakaan kerja. Seandainya jika terjadi maka akan diberikan santunan, dan jika sampai meninggal dunia, itu akan diserahkan oleh ahli warisnya dan bisa mencaai Rp 24 juta. Hal ini bukan untuk menghargai yang meninggal dan tidak, namun mereka yang sebagai tulang punggung pekerja. Sehingga ini memberikan keringanan dan juga kesejahteraan pegawai,” kata Arif Budiarto.

Pertemuan tampak dihadiri Plt Kepala Disnakertrans Mura H Yapan Selamet, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbangsel Arief Budiarto, pimpinan dan pejabat di OPD Kabupaten Mura dan perwakilan honorer di lingkungan kabupaten Musi Rawas juga diserahkan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Santunan jaminan kematian oleh Wabup Mura dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel. (Herdianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *