Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Provinsi Bengkulu direncanakan akan mengikuti kemampuan keuangan daerah. Pasalnya penyesuaian itu dilakukan mengikuti standar penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Bengkulu.
Mengingat alokasi secara keseluruhan untuk penyelenggaraan Pilkada Provinsi Bengkulu sesuai berita acara yang diatur oleh Kemendagri, untuk KPU sebesar 110 miliar dan untuk Bawaslu 50 miliar. Dengan perhitungan 40% di APBDP 2023 dan 60% di APBD awal 2024.
Dalam kesempatannya, Kepala Bidang Anggaran di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Mgs M Rizqi Al Fadli menyampaikan Pemprov Bengkulu telah berusaha memenuhi regulasi 40% di APBDP 2023 dan 60% di APBD awal 2024. Tetapi berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan hasil petunjuk Kemendagri terakhir kali tanggal 27 Juli, maka pemerintah daerah diperkenankan untuk menyesuaikan di APBD-P ini dengan kondisi keuangan daerah.
“Artinya kami belum mampu untuk memenuhi 40% tersebut dan kami hanya bisa memenuhi sebagiannya saja. Ditambah dari penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu belum ada PKPU tahapan penyelenggaraan pemilu. Sehingga apabila kita memenuhi 40% tersebut belum bisa menyasar tahapan apa yang akan dipenuhi,” ungkap Rizqi.
Selain itu Rizqi menambahkan di anggaran tahun 2024 akan dipenuhi semua kekurangannya yaitu KPU sebesar 110 miliar dan untuk Bawaslu 50 miliar.
“Jadi karena tahapan belum ada dan fiskal kita sempit, serta tidak mengurangi semangat kita menyongsong Pilkada maka kita anggarkan tidak sebesar 40% di APBDP. Misalkan di APBDP ini 5% maka di APBD 2024 95%,” kata Rizqi.
Sebagai informasi total keseluruhan ditambah pengamanan, dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemilu di 2024 ini sebesar 173 miliar. Selain itu sistem pengarangnya berdasarkan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada bulan Oktober.