Curup, jurnalisbengkulu.com – Seorang petani berinisial TI warga Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu lantaran kedapatan menjadi Bandar Judi Togel.
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., hari ini (23/08/22) mengungkapkan, tersangka TI diduga telah menjadi bandar togel sejak satu bulan terakhir.
”Tersangka kami tangkap pada hari Senin, 22 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 WIB,” ungkap Kapolres RL.
Kapolres RL menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka TI berawal hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Rejang Lebong mendapatkan infomasi terkait Tindak Pidana Perjudian Togel yang berlokasi di Dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong.
Selanjutnya, sekira pukul 14.30 WIB Tim Gabungan bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, kemudian pada saat setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku ditemukan barang bukti serta hasil dari Tindak Pidana Perjudian Togel Online.
”Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1, ke 2 dan ke 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 10 sepuluh tahun,” sampai Kapolres RL.
Kapolres RL menambahkan, dari tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah buku berjudul 1001 Tafsir Mimpi 100 Trilyun Edisi Lengkap, 5 (lima) buah buku tulis berisikan rekapan nomor permainan judi jenis toto gelap, 4 (empat) lembar kertas berisikan rekapan nomor permainan judi jenis toto gelap, 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMY Type Redmi 9 A warna Hitam, uang tunai senilai Rp. 2.283.000,- (dua juta dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).(**m4)