Berikut 7 Tuntutan Mahasiswa “Gerakan Pemuda Raflesia” Kepada Pemerintah dan DPR

BENGKULU, jurnalisbengkulu.com – Ribuan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Raflesia mengeluarkan 7 point’ tuntutan kepada Pemerintah dan DPR saat berunjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Selasa (24/9).

Demonstrasi menolak RUU KUHP dan Revisi UU KPK tersebut berakhir dengan ricuh. Pihak kepolisian menembakkan gas air mata untuk membubarkan mahasiswa.

Dikutip dari wartaprima.com, Dendi Kurniawan selaku Korlap aksi di Gedung DPRD Provinsi membeberkan, tuntutan kami jelas, RUU KPK dan RKUHP dibatalkan, karena RUU itu bermasalah dan tidak sesuai dengan reformasi. Demo kami ini bukan untuk menurunkan Jokowi.

Ia menegaskan bahwa selama ini mahasiswa sudah secara tegas menyuarakan tuntutannya, yakni pembatalan UU KPK hasil revisi dan RKUHP.

Dedi menilai kedua rancangan undang-undang tersebut tak sesuai dengan amanat reformasi. “Maka jika ada rancangan UU yang tidak sesuai dengan amanat reformasi maka kami mahasiswa tidak akan diam, kami akan bergerak,” ujar Dedy.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, ribuan mahasiswa menyampaikan 7 tuntutannya, sebagai berikut:

1. Menolam RKUHP, RUU KPK pertambangan minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan.

2. Batalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR.

3. Tolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil.

4. Stop militerisasi di Papua dan daerah lain, bebaskan tahapan politik Papua negara.

5. Hentikan kriminalisasi aktivis.

6. Hentikan pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi dan pidanakan korporasi pembakaran hutam dam cabut izinnya.

7. Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM, termasuk yang duduk dilingkaran kekuasaam, pulihkan hak-hak korban segera.(M4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *