SumSel, jurnalisbengkulu.com – Jumat, 21 Juni 2024, Calon Wakil Gubernur Sumsel yang dikenal sebagai ‘Cik Ujang’ kembali dituduh memiliki ijazah palsu dan dilaporkan kembali ke Mabes Polri. Isu keaslian ijazah Cik Ujang yang diduga palsu dari Universitas Sjakhyakirti Palembang masih menjadi misteri bagi semua pihak.
Dengan ditangkapnya Jendral Ferdi Sambo atas kasus pembunuhan, aktivis Harda Belly kembali memperhatikan isu Dugaan Ijazah Palsu yang sebelumnya ditangani oleh Mabes Polri. Harda Belly yang merupakan koordinator aktivis Sumsel Jakarta asal Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan menyatakan bahwa kasus dugaan ijazah palsu Cik Ujang sudah memiliki bukti yang sangat kuat dan pernah ditangani oleh Mabes Polri saat itu. Namun, ia menduga kasus ini dilindungi oleh FS yang saat itu menjabat sebagai Dir Tipidum.
Sementara itu, dikatakan Harda Belly, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merilis keputusan terkait status gelar Sarjana Hukum atas nama Cik Ujang. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kemendikbud, Aris Junaidi, telah menandatangani surat keputusan status tidak sah ijazah Cik Ujang pada tanggal 6 April 2020.
Surat putusan Kemendikbud perihal status ijazah Cik Ujang itu, bernomor 461/E2/TU/2020, ditujukan kepada Koordinator Forum Nasional Jurnalis Indonesia, yang berisikan pandangan bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Sjakhyakirti Palembang dan Kopertis Wilayah II Sumatra Selatan pada tahun 2013 tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk jenjang karir maupun pegawai negeri Sipil.
Surat tersebut juga menyebutkan bahwa ijazah yang dikeluarkan Universitas Sjakhyakirti Palembang dan Kopertis Wilayah II Sumatra Selatan tahun 2013 silam, tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk karir maupun pegawai negeri Sipil karena dianggap melanggar Surat Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 595/D5.1/T/2007 yang melarang penyelenggaraan pendidikan model “kelas jauh dan kelas Sabtu-Minggu”.
Keputusan Kementerian Pendidikan tersebut menunjukkan bahwa proses keluarnya ijazah Cik Ujang bermasalah dan harus diungkap. Namun, Cik Ujang hingga saat ini masih menggunakan ijazah tersebut. Harda Belly menekankan bahwa kasus ini harus dikejar dan didesak agar ditindaklanjuti oleh Mabes Polri.
Harda Belly menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa ia akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa Cik Ujang mempertanggungjawabkan tindakan yang telah dilakukannya.
Reporter : Ruspiandi