Caleg Tersandung Hukum, KPU Benteng Menunggu Keputusan Pengadilan

Bengkulu Tengah, jurnalisbengkulu.com- Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari salah satu Partai berapa hari lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah Menunggu Keputusan Pengadilan.

Pasalnya KPU Kabupaten Bengkulu Tengah tidak berwenang untuk mencoret Caleg dari Partai tersebut yang sudah ditetapkan pihak penyelenggara Pemilu sebagai caleg sebelum ada Keputusan dari pihak Pengadilan.

Mulyadi, Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Bengkulu Tengah mengatakan, bukan wewenangnya untuk mencoret Caleg yang tersandung hukum.

“Untuk mencoret Calek yang tersandung Hukum itu bukan wewenang pihak kami, kita masih menunggu sampai ada keputusan dari pengadilan bahwa sang caleg bersalah atau tidak dalam kasus yang menimpa caleg tersebut,” ujarnya.

“Sebelum ada keputusan dari pengadilan Tinggi bahwa caleg tersebut bersalah, maka ia masih di tetapkan sebagai caleg,” ungkap Mulyadi saat di temui diruang kerjanya Kamis (10/01/2019).

Caleg Tersandung Hukum ini yakni dari Partai Gerindra dengan inisial HN yang kini masih di proses Polda Bengkulu atas OTT berapa hari lalu .

Lanjut Mulyadi “saat ini kita masih menunggu hasil keputusan Pengadilan Tinggi jika ditetapkan bersalah dan sudah ada keputusan vonis hukuman maka pihak KPU Bengkulu Tengah melakukan tindakan selanjutnya, itupun menunggu rekomendasi dari Partai yang bersangkutan,” jelasnnya. (dek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *