BENGKULU – Kondisi pademi wabah Virus Corona (Covid-19) yang membuat pemerintah melakukan beberapa instruksi untuk membatasi aktifitas diluar dan meninstruksikan beberapa perusahaan untuk menghentikan sementara pengoprasian dalam upaya mencegah Penyebaran Covid-19.
Perusahaan diminta tidak mengkambinghitamkan wabah Covid-19, untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh ataupun karyawan.
Menurut anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos, M.Si, memang karena kondisi saat ini sejumlah perusahaan lebih memilih untuk menghentikan operasinya sementara waktu, tetapi bukan berarti harus mem-PHK karyawannya.
“Kita tentunya berharap dengan penghentian operasi tersebut, tidak membuat perusahaan sampai bangkrut sehingga mem-PHK karyawanya” ungkap Zainal, Rabu (15/04/2020).
Politisi PKB itu juga meminta buruh, karyawan ataupun tenaga kerja di perusahaan hanya sebatas dirumahkan saja. Dalam artian para pekerja yang selama ini mengantungkan hidup dengan perusahaan , tidak sampai di-PHK.
“Kita ingatkan, jangan pula perusahaan menjadikan wabah Covid-19 ini untuk PHK karyawan,” tegasnya.
Menurut mantan DPRD Kabupaten Kepahiang itu, ketika pekerja hanya sebatas dirumahkan, mereka tetap memiliki peluang besar untuk dipanggil lagi ketika perusahaan kembali beroperasi.
“Kita berharap ini dapat menjadi perhatian bagi pihak-pihak perusahaan. Karena kondisi wabah Covid-19 ini, tidak pernah kita harapkan,” katanya.
Zainal juga meminta Pemda memikirkan kondisi perusahaan. Tidak ada salahnya perusahaan dilindungi, bisa seperti dengan meringankan kewajiban perusahaan ditengah wabah Covid-19.
“Seperti kewajiban perusahaan atas pajak, jadi tidak ada salahnya diringankan kewajiban itu. Tentunya bisa diikat dengan perjanjian tidak memPHK karyawan,” tutup Zainal.(ADV)