Diduga Oknum Mantan Perangkat Desa Suro Muncar Manipulasi Data Tahun 2019-2021

Kepahiang, jurnalisbengkulu.com – Pengangkatan perangkat Desa Suro Muncar, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu disinyalir terjadi manipulasi data untuk bisa “mulus” menjadi perangkat desa di antara tahun 2019-2021.

Indikasinya, oknum perangkat yang bekerja diperkirakan mengindahkan aturan Oknum tersebut di duga tidak menggunakan ijazah SMA sederajat.

Saat tim jurnalis Bengkulu Erlan mengkonfirmasi masyarakat setempat yang enggan disebut namanya beliau menuturkan menemukan adanya dugaan manipulasi data untuk bisa menjadi perangkat desa di Desa Suro Muncar selama Ini dan tidak melengkapi syarat ijazah.

“Padahal sesuai dengan Permendagri nomor 67/2017 tentang pengangkatan desa dan pemberhentian perangkat desa, dijelaskan jika minimal ijazah yang digunakan ijasa SMA atau sederajat. Untuk memenuhi syarat itu bisa saja dugaan penggunaan ijazah orang lain,” ungkapnya.

Apabila ini memang benar, maka bisa bepotensi ada pelanggaran dan cacat hukum. Sehingga, pihak kecamatan diminta untuk melakukan kroscek ke lapangan dan Pengangkatan selama ini kok sampai bisa prlengkapan lengkap.

Dia menambahkan, tidak hanya itu dirinya juga menemukan adanya beberapa perangkat desa yang santai untuk menerima gaji.

Saat berita ini diterbitkan, pihak oknum perangkat desa tersebut belum dapat dikonfirmasi meminta keterangannya.(ERlan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *