Diduga Pungli, Kepala BPN : Ini Pembelajaran Bagi Kami

Mukomuko, jurnalisbengkulu.com – Salah seorang petugas atau oknum pegawai di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Mukomuko, Kamis 13 Januari 2020 diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli). Adapun indikasi pungli didasari pernyataan Zamroni warga Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko yang dalam hal ini sedang melakukan kepengurusan sertifikat tanah, namun sesuai keterangannya ada salah satu oknum pegawai yang berinisial F, justru menyampaikan pada Zamroni jika F bisa menyelesaikan kepengurusan sertifikat dengan catatan jika Zamroni sudah melakukan pembayaran administrasi sebesar Rp. 2 juta, Zamroni tinggal terima beres.

“Dulu sebelumnya saya pernah mendaftar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tapi, lantaran ada permasalahan tapal batas desa dan kelurahan dilokasi tanah miliki saya yang berukuran 20m X 20m yang berada RT IV Kelurahan Bandar Ratu. Jadi tidak bisa keluar sertifikat program PTSL dalam kepengurusan tersebut. Oleh sebab itu, saya melakukan upaya melalui halur individu seperti ini,” kata Zamroni.

Lanjutnya, lantaran tetap ingin mengurus sertifikat tanah. Zamroni Rabu 12 Februari 2020 mendatangi kantor BPN dengan niat untuk mengurus sertifikat tanah miliknya. Pada saat itu dirinya bertemu dengan salah seorang petugas yang diketahui berinisial F. Saat dirinya menghadap dan berbincang megenai kepengurusan sertifikat tanah. Tiba-tiba oknum tersebut mengajak Zamroni untuk masuk kedalam ruangan dan saat itulah dirinya dimintai uang sebanyak Rp. 2 juta oleh oknum tersebut.

“Saya diajak ke ruangan dan dimintai uang Rp. 2 juta, jika saya menyerahkan uang, mak saya tinggal terima beres,” jelasnya.

Indikasi pungli diperkuat dangan hasil pantauan saat melihat dan mengetahui bahwa di loket administrasi BPN tertulis bahwa harga yang ditawarkan oknum pegawai BPN sangat selisih jauh dengan yang tertera di loket administrasi. Pasalnya, di loket tersebut tertulis untuk biaya kepengurusan sertifukat senilai Rp.521.360 (Lima Ratus Dua Puluh Satu Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah). Tentu sangat jauh dari yang diminta oknum yakni Rp. 2 juta.

Menyikapi hal tersebutlah akhirnya Zamroni yang memiliki rekan menjabat sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-K-P-K Mukomuko yakni, Weri Tri Kusuma, MH. Zamroni dan menceritakan segala kejanggalan yang dirasakannya dalam kepengurusan sertifikat tanah tersebut pada rekannya.

Alhasil dari perbincangannya dengan Ketua LSM LP-K-P-K terebut, diketahui bahwa indikasi pungli semakin kuat lantaran berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, pembayaran administrasi kepengurusan di BPN tidak dibenarkan cash, melainkan hanya melalui BANK yang Surat Perintah Setor (SPS) dikeluarkan oleh BPN.

“Kami ikut langsung hari ini ke Kantor BPN bersama Zamroni untuk mempertanyakan kejelasan dari penhampaian oknum pegawai BPN yang meminta uang Rp. 2 juta pada masyarakat yang berniat untuk mengurus sertifikat tanah. Namun sayangnya, meski sempat terjadi konflik yang masih bisa teratasi. Oknum tersebut tidak bisa melakukan pertemuan untuk pembahasan mengenai hal ini (Dugaan Pungli,red),” ungkp Weri.

Kepala BPN Mukomuko, Azman Hadi saat dikonfirnasi justru menegaskan, bahwa dalam hal tersebut hanya terjadi miskomunikasi antara pegawainya dengan salah seorang masyarakat di Kelurahan Bandar Ratu yang sedang dalam kepengurusan sertifikat tanah. Namun demikian dirinya mengakui bahwa hal tersebut akan menjadi pelajaran untuk perbaikan sekaligus PR bagi seluruh pegawai dan instansinya tersebut.

“Jujur saya baru bertugas 2 bulan disini. Saya juga berterimakasih dengan insiden ini tentu akan menjadi pembelajaran bagi kami untuk kedepannya. Sekali lagi untuk biaya pembuatan sertifikat kita tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Sedangkna untuk oknum jika memnag terbukti bersalah akan dilkaukan pembinaan,” tegasnya.

(Novleskurniawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *