DKP Bengkulu Dorong Legalitas Nelayan Sebelum Ditertibkan

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu intensif mendorong nelayan di wilayah tersebut untuk segera mengurus Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Langkah ini diambil sebagai upaya preventif sebelum dilakukannya penertiban oleh kementerian terkait.

Hal itu disampaikan oleh Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Syafriandi saat perayaan hari Nusantara 2023, di halaman Kantor DKP Provinsi Bengkulu, Rabu (13/12) siang.

Selain itu menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghindari pelanggaran di laut dan memaksimalkan potensi laut Bengkulu sesuai dengan regulasi pemerintah. “Kami terus fasilitasi nelayan untuk memanfaatkan potensi laut secara optimal, rubah alat tangkap menjadi ramah lingkungan, dan bagi yang belum berizin, kami fasilitasi izin secara gratis,” ungkap Syafriandi.

DKP Provinsi Bengkulu telah memfasilitasi pembuatan izin secara gratis untuk 286 unit kapal di Pulau Bali dan beberapa kapal di Bantal, Kabupaten Mukomuko. Syafriandi menegaskan bahwa pemeriksaan kelayakan kapal-kapal nelayan di wilayah Bengkulu akan dilakukan oleh kementerian terkait pada tahun 2024.

“Harapannya, hingga Desember ini semua izin sudah tuntas, agar tim dari Kementerian dapat menertibkan kapal-kapal yang tidak berizin pada Januari-Februari mendatang,” tambahnya.

Syafriandi juga menyoroti manfaat kepemilikan izin bagi nelayan, seperti kemudahan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan partisipasi dalam program bantuan pemerintah. “Kapal yang tidak berizin tidak akan mendapatkan rekomendasi untuk pembelian BBM,” tegasnya.

Inisiatif ini diarahkan untuk menciptakan tata kelola perikanan yang berkelanjutan, melibatkan nelayan dalam proses yang lebih teratur dan memastikan bahwa mereka dapat menikmati dukungan penuh dari program-program pemerintah yang tersedia. (Saprian Utama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *