DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Banyak Menemukan Kejanggalan Dalam Mutasi Yang Dilakukan Pihak Eksekutif

Bengkulu Selatan, jurnalisbengkulu. Com– Panitia Khusus (Pansus) Aparatur Sipil Negara (ASN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), banyak menemukan kejanggalan dalam mutasi yang dilakukan pihak eksekutif mulai dari tahun 2019 sampai mutasi terakhir tahun 2020 ini.

Mutasi yang diduga tidak sesuai dengan peraturan itu, disampaikan langsung oleh ketua pansus ASN, Nissan Deni Purnama. Saat rapat paripurna DPRD Bengkulu Selatan, Senin (22/06).

Dari data penemuan pansus, mutasi pertama yang dilakukan pemerintah kabupaten (Pemkab) pada (31/01) 2019 lalu sebanyak 209 ASN, mutasi ke dua pada (11/07) 2019 sebanyak 363 ASN, pada (04/09) 2019 terjadi lagi mutasi sebanyak 55 ASN. Dan mutasi terakhir yang dilakukan Pemkab pada (07/01) 2020 lalu mutasi lagi sebanyak 227 ASN.

Dari seluruh mutasi yang dilakukan oleh Pemkab, adanya kejanggalan yang ditemukan pansus sebanyak 79 ASN yang mayoritas pada saat ini jabatannya diturunkan dan non job.

Kejanggalan itu bukan tanpa alasan, seperti saat pansus meminta dokumen soal kelengkapan mutasi, namun pihak BPKSD Bengkulu Selatan tidak bisa menjelaskan.

“Dari seluruh mutasi itu, diduga banyak yang tidak sesuai dengan peraturan tentang ASN. Untuk itu kami minta kepada Bupati Bengkulu Selatan (Gusnan Mulyadi) ke 79 ASN yang di mutasi untuk dikembalikan ke jabatan semula,” kata kader Golkar ini.

Pansus juga menemukan, semua ASN yang di mutasi tanpa diberikan peringatan, bahkan tidak diberitahukan terlebih dahulu, menurut pansus hal yang tak wajar dalam suatu organisasi.

Untuk itu, DPRD mendesak Bupati agar sesegera mungkin untuk mengembalikan ASN yang dimutasi diduga tak sesuai dengan aturan itu bisa diselesaika selama 14 hari.

“Bila pihak eksekutif tidak mengindahkan keputusan ini, kami berhak untuk menyertakan pendapat, keputusan Bupati kami tunggu selama waktu 14 hari, kalau tidak diindahkan kami akan menyurati Mendagri,” tegasnya

Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim yang sudah menjadi keputusan DPRD itu,  mendesak agar Bupati sesegera mungkin untuk mengembalikan ke jabatan semula selama 14 hari.

“Permasalahan ini sudah menjadi keputusan DPRD yang disetujui dalam rapat paripurna, dan hal ini akan kita tindak lanjuti,” pungkas Barli Halim.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *