Ketua DPD APPI
Kaur, Jurnalisbengkulu.com – Beberapa hari terakhir publik menyoroti pemberitaan terkait kasus oknum Kepala Desa berinisial Aj. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Kaur, yang akrab disapa Eep Kinal, angkat bicara.
Menurut Eep Kinal, kesalahan yang muncul dalam pemberitaan tersebut murni kekeliruan penulisan nama desa oleh oknum wartawan. Ia menegaskan tidak melihat adanya unsur kesengajaan ataupun niat untuk mencemarkan nama baik Kepala Desa Sumber Makmur yang kemudian melaporkan kekeliruan tersebut.
“Dari isi berita yang saya baca, itu murni salah penulisan. Tidak ada niat mencemarkan, apalagi membuat hoaks yang berkaitan dengan UU ITE,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa memang terdapat kesamaan nama desa, namun yang dimaksud dalam berita adalah Desa Bukit Makmur, sementara yang tertulis justru Desa Sumber Makmur. Meski demikian, inisial Aj dalam berita merujuk jelas kepada Kepala Desa Bukit Makmur, begitu pula dengan inisial Zu yang merujuk kepada BPD Desa Bukit Makmur. Foto yang ditampilkan dalam berita juga bukan foto Kepala Desa Sumber Makmur.
“Artinya, kesalahannya hanya pada penulisan kata ‘Sumber’ yang seharusnya ‘Bukit’. Tidak lebih dari kekeliruan teknis penulisan,” jelasnya.
Eep Kinal juga mengapresiasi langkah wartawan yang bersangkutan karena secara proaktif meralat berita serta langsung meminta maaf atas kekeliruan tersebut. Pertemuan klarifikasi itu difasilitasi oleh aparat penegak hukum Polsek Muara Sahung pada Selasa, 11 November 2025.
Ia menegaskan bahwa apabila terjadi kesalahan dalam pemberitaan dan ada pihak yang dirugikan, maka pihak tersebut berhak meminta klarifikasi sesuai mekanisme pers.
“Jika ada kekeliruan penulisan yang melanggar kode etik jurnalistik, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme internal pers melalui hak jawab dan hak koreksi. Sanksi pidana hanya dapat dikenakan kepada perusahaan pers apabila hak jawab tidak dilayani, sesuai Undang-Undang Pers,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Eep Kinal meminta agar tidak ada bentuk intervensi maupun intimidasi kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami mengingatkan semua pihak agar tidak mengintimidasi wartawan. Mereka bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tutupnya. (M25)







