Ketua JPKP Mura Lapor Balik Pihak RS  AR Bunda

Lubuklinggau, Jurnalisbengkulu.com- Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Musi Rawas (Mura), Moh. Sancik mengatakan dirinya telah memenuhi panggilan dari penyidik Polres Lubuklinggau. Panggilan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga telah dilakukannya terhadap insiden penelantaran pasien yang dialami Dini (20), warga Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, oleh pihak Rumah Sakit (RS) AR Bunda.

“Saya siap menghadapi permasalahan ini secara hukum, saya pun menuntut balik. Laporan saya terkait penuntutan balik juga sudah saya sampaikan,” kata Ketua DPD JPKP Musi Rawas, Moh. Sancik, Senin (5/11) malam.

Menurut Moh. Sancik, ia memiliki dasar yang menyatakan ada dugaan penelantaran pasien yang dilakukan RS AR Bunda, baik pernyataan dari keluarga korban maupun rekaman video. Bahkan, dirinya mendampingi permasalahan ini dari awal, karena almarhumah Dini merupakan keluarga dari pengurus JPKP Musi Bayuasin (Muba), dan ia mengetahui secara jelas permasalahan yang terjadi secara utuh.

“Awalnya saya via telepon pengurus DPD-JPKP Muba (Zulkarnain) dan diminta pendampingan pasien atas nama Dini Tursila yang diduga penanganan team medis RS Ar-Bunda lamban, dikarenakan permintaan pihak administrasi RS Ar- Bunda uang dimuka belum dibayar oleh keluarga pasien,” jelasnya.

Makanya, Sancik terpanggil untuk datang ke RS AR Bunda, saat itu melihat secara langsung keadaan korban yang belum ditangani secara maksimal. Sehingga, dirinya tidak gentar dengan laporan yang sudah diproses aparat kepolisian.

“Saya akan kooperatif dan terus menghadiri panggilan dan langsung melapor balik atas perbuatan yang sudah dilakukan pelapor,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Rumah Sakit (RS) AR Bunda Lubuklinggau, dr Sarah melaporkan Moc Sancik  dan pemilik akun Facebook Obor Leopanjaitan ke Polres Lubuklinggau, Rabu (1/8). Dr Sarah melapor didampingi Kuasa Hukumnya Andika Wira Kusuma pukul 16.20 WIB. Laporan itu dilakukan terkait tudingan menelantarkan pasien yang diposting pemilik akun Facebook Obor Leopanjaitan dengan narasumber Moc Sancik, 25 Juli 2018 pukul 12.20 WIB.

Laporan polisi No. PBL/B-215/VIII/2018/SUMSEL/RES-LLG diterima Aipda Charman di Mapolres Lubuklinggau. Menurut dr Sarah, postingan pemilik akun Obor Leopanjaitan berjudul ‘Dini Tusila (20 Th) ibu hamil 8 bulan Terlantar Hingga Meregang Nyawa di RS AR-BUNDA Gara Gara Uang Muka tak Cukup’ memuat informasi yang tidak benar.

Diantara postingan yang membuat Manajemen RS AR Bunda menuntut upaya hukum, karena postingan pemilik akun Obor Leopanjaitan di Media Sosial (Medsos) jejaring Facebook dinilai tak sesuai dengan penindakan yang dilakukan RS AR Bunda terhadap pasien.

Dalam paragraf pertama postingannya akun Obor Leopanjaitan  menuliskan ‘Pihak rumah sakit AR-Bunda diduga menelantarkan pasien seorang ibu muda berusia 20 tahun yang sedang mengandung 8 bulan akhirnya meninggal dunia Lubuklinggau Sumatera Selatan. (Herdianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *