Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu melaksanakan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu Bahas Pendaftaran Merek UMKM, Senin (08/07/24).
Kepala Kantor Wilayah, Santosa, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah, bersama tim yang terdiri dari Plh. Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Juli Prihanto, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Nova Harneli, Analis Kekayaan Intelektual Madya, Suriyanti, serta Staf Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan kunjungan dan disambut langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Drs. Edison, beserta tim.
Dalam pertemuan ini, Andrieansjah menyampaikan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang berkaitan dengan Dinas Koperasi dan UKM, terutama dalam hal membantu proses pendaftaran merek bagi pelaku UMKM. Ia menekankan pentingnya peran aktif Dinas Koperasi dan UKM dalam mendukung pendaftaran merek dan merek kolektif, dengan memberikan surat rekomendasi yang dapat menurunkan biaya pendaftaran dari Rp. 1.800.000 menjadi Rp. 500.000.
Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu juga siap melakukan pendampingan dalam proses pendaftaran potensi Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek bagi pelaku UMKM binaan Dinas Koperasi dan UKM. Kanwil Kemenkumham Bengkulu juga menyediakan layanan mobil keliling KI yang siap membantu jika diperlukan.
Andrieansjah juga mengundang Dinas Koperasi dan UKM untuk berpartisipasi dalam kegiatan Mobile IP Clinic (MIC) Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang akan diadakan pada 6-8 Agustus 2024 di Bencoolen Mall dalam acara “Kumham Bengkulu Padek 2024 Expo”. Dalam acara tersebut, Kanwil Kemenkumham Bengkulu akan menyediakan booth untuk Dinas Koperasi dan UKM agar dapat membuka layanan pemberian rekomendasi kepada UMKM.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Drs. Edison, menyambut baik tawaran tersebut dan berjanji akan memerintahkan pegawainya untuk berpartisipasi dalam kegiatan MIC. Selain itu, Dinas Koperasi dan UKM akan menginformasikan kegiatan MIC kepada UMKM binaan mereka dan mengarahkan mereka untuk hadir.
Dinas Koperasi dan UKM juga akan mengirim operator yang bertanggung jawab atas pemberian surat rekomendasi UKM ke Kanwil Kemenkumham Bengkulu untuk mendapatkan pelatihan terkait tata cara pendaftaran dan pengecekan kelas merek pada aplikasi pendaftaran.
Dengan sinergi ini, diharapkan proses pendaftaran merek bagi UMKM di Kota Bengkulu dapat berjalan lebih lancar dan efisien, serta meningkatkan perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil dan menengah di daerah tersebut. (RA/ed. MD)