KPU Benteng Tunda Rapat Pleno Penetepan Calon Terpilih Anggota Dewan

Bengkulu Tengah, JB – Rapat Pleno Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Pemilu Tahun 2019 pada Hari Kamis (04/07/2019) Pukul 09.45 wib bertempat di Hotel Tahura Desa Tanjung Terdana Kecamatan Pondok Kubang di tunda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah.

Rapat Pleno Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Pada Pemilu Tahun 2019, dihadiri Oleh Ketua KPU Bengkulu Tengah, Brotoseno, Mulyadi Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Haidir, Komisioner KPU Bengkulu Tengah Meiky Helmansyah, Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Nora Agustina, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Asmara Wijaya, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Supirman, S.Ag. MH.

Selain itu, hadir juga Kapolres Bengkulu Utara di Wakili oleh Kabag Ops Polres Bengkulu Utara, AKP JANURI SUTIRTOPabung Benteng, Kompol ABDU ARBAIN Komendan Kodim 0407 Bengkulu, Kejaksaan Bengkulu Utara, Ketua Pengadilan Bengkulu Utara, Bupati Bengkulu Tengah di Wakili Kabag Pemerintahan, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah,
ketua Parpol Peserta Pemilu Kabupaten Bengkulu Tengah Ketua PPK Se Kabupaten Bengkulu Tengah.

Menurut Brotoseno, Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, seyogyanya pelaksanaan  Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota  DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah pada Pemilu Tahun 2019 dapat dilaksanakan.

“Kita tunda dulu mengingat sehubungan dengan adanya Surat Edaran dari KPU RI Nomor : 986/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019, tanggal 03 Juli 2019 perihal Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 Pasca Pencatatan Nomor Register Perkara pada BRPK PHPU di Mahkamah Konstitusi, yang mana bahwa PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2019 menyatakan bahwa Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten / Kota Hasil Pemilu Tahun 2019 paling lambat 3 hari setelah MK mencantumkan PHPU dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Rapat Pleno Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Pada Pemilu Tahun 2019 di Tunda Sampai Waktu yang belum Bisa Di Tentukan,” ujarnya.

Namun meski ditunda Pengamanan kegiatan rapat pleno penetapan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah pihak Polres Bengkulu Utara dipimpin Oleh Kabag Ops Polres Bengkulu Utara Beserta 5 Kapolsek Jajaran Bengkulu Tengah tetap dilakukan pengamanan pihak kepolisian.

Brotoseno menyampaikan pihaknya hanya tinggal menunggu instruksi saja meskipun penundaan belum ada waktu di tentukan tetapi pihak nantinya tetap melakukan rapat pleno penetapan dan tinggal menunggu instruksi KPU Pusat dan Provinsi Bengkulu saja.(dedek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *