Kaur, jurnalisbengkulu.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kaur menggelar Rapat Pleno terbuka penetapan perolehan suara partai politik daerah Kabupaten Kaur dan penetapan anggota Dewan terpilih Perwakilan Daerah Kabupaten Kaur periode 2019-2024 di gedung Sentra Kuliner, Rabu (03/07/2019).
Turut hadir pada acara tersebut wakil Bupati Kaur, Yulis Suti Sutri, sejumlah calon anggota DPRD terpilih, pengurus partai politik serta undangan lainnya.
Acara tersebut lansung dibuka oleh ketua KPUD Kabupaten Kaur, Mexxi Rismanto, dalam sambutannya, ketua KPUD Kaur menyampaikan permohonan maaf terkait adanya surat edaran dari KPU RI tertanggal hari ini yang baru diterimanya, bahwa penetapan perolehan suara partai politik dan penetapan calon anggota DPRD Kaur terpilih belum bisa dilaksanakan.
“Berdasarkan surat edaran KPU RI melalui KPUD Provinsi dan diteruskan pada KPUD kabupaen/kota.
Bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) belum membuat surat edaran daftar daerah yang tidak sengketa dan bersengketa. Maka dari itu KPU RI menuangkan dalam surat edaran tersebut untuk sementara dan tidak melaksanakan penetapan hasil perolehan suara partai politik dan penetapan calon DPRD terpilih, sebelum adanya surat edaran dari MK, sekali lagi saya mohon maaf,” tutup Mexxi.(SUMANTRI)