Manejer ULP M.Reza Marta Adinata : Pemindahan Tiang Listrik Desa Penanjung Panjang Tidak Sesuai SOP

Kepahiang, jurnalisbengkulu.com
PLN sektor Kepahiang menyampaikan kekecewaan dengan A, Rs sebagi Kordinator Yantek ULP. Pasalnya, pemindahan tiang listrik di Desa Penanjung Panjang tidak ada Surat Perintah Kerja (SPK) resmi.

“Tidak mempunyai Surat Perintah Kerja (SPK)
dan tidak menurunkan tim survei, sesuai hasil maka pihak PLN ada rincian untuk biaya di transfer ke no registrasi, tidak ke rekening pribadi tapi ada no registrasi,” pungkas Manejer ULP M.Reza Marta Adinata, Kamis (19/1/2023) di Ruang Kerjanya.

Dijelaskan Reza Marta Adinata, bahwa SOP dan SPK hanya pemindahan tiang atau pergeseran tiang di Desa Talang Jarang Kecamatan Tebat Karai bukan di Desa Penanjung Panjang.

“Itu ada SOP dan SPK, dari tim sudah menurunkan tim survei dan ada rincian biaya kalau itu pakai biaya,” jelas Reza Marta Adinata.

Reza juga menerangkan dan membenarkan ada salah satu anggota PLN ke lokasi rumah Riki 8 Januari 2023 lalu, tetapi Reza mengaku tidak ikut waktu pemindahan tiang listrik di Desa Penanjung Panjang.

“Di saat negosiasi ke oknum bapak A,R,S sebagai Kepala Kordinator ULP Kepahiang penanggung jawab PT. Mahiza Karya Mandiri UP3, Bengkulu ULP Kepahiang saat negosiasi ia tidak berbahasa Indonesia melainkan bahasa daerah Rejang dan kalau resmi uang tidak di transfer ke rekening pribadi,” sebut Manejer, ULP, Reza.

Sejauh ini jurnalisbengkulu.com belum bisa mengkonfirmasi A,RS selaku Koordinator ULP Yantek sebagai penerima uang transfer dari korban Riki, sebesar Rp.7500.000.

Pewarta : Alamsyah/Ancha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *