Oknum Guru SD Diduga Cabuli Murid Hingga 7 Kali

Muba, jurnalisbengkulu.com – Sangat dilematis apa yang dirasakan oleh orang tua korban pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seseorang yang ia hormati, yang diharapkan dapat membimbing anaknya menjadi orang berhasil dalam menggapai cita-cita di masa depannya.

Namun apalah daya, semuanya sirna setelah mengetahui anak kesayangnnya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh gurunya sendiri, tidak tahu harus berbuat apa selain mengadukan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.

CP (11) seorang pelajar Sekolah Dasar di salah satu SD Negeri Sekayu menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh gurunya sendiri inisial DS (34) dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberi nilai bagus, sehingga bisa masuk ke sekolah favorit yang ada di Kota Sekayu, korban yang kategori masih anak dan lugu tidak berpikir lagi akan akibat atau dampak yang akan dialami, sehingga mengikuti apa yang menjadi kemauan dari pelaku untuk mencabuli korban.

Dari pengakuan pelaku, DS (34) sudah tujuh kali mencabuli atau menyetubuhi korban, yang pertama pada perkiraan bulan Desember 2022 dan terakhir pada Selasa (10/01/2023) dan perbuatan tersebut dilakukan dua kali di rumah tempat tinggal korban dan yang lima kali di sekolahan.

Diketahui bahwa selama sekolah korban tinggal di rumah kerabatnya di Sekayu, sementara orang tua korban tinggal di dusun yang agak jauh dari Sekayu.

Terungkapnya peristiwa ini pertama pembantu rumah kerabat korban memergoki korban dicium pelaku dan di lain waktu pelaku menemui korban di rumah, sehingga membuatnya curiga dan diceritakanlah peristiwa tersebut kepada kerabat korban yang kemudian menginterogasi korban dan hasilnya korban menceritakan apa yang dialaminya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut orang tua korban marah dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muba pada Rabu (11/01/2023).

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH saat dihubungi oleh awak media membenarkan adanya kejadian tersebut, Ia mengaku sangat prihatin dengan maraknya kejadian pencabulan terhadap anak, orang tua jangan lengah atau lepas pengawasan terhadap anak utamanya kegiatan sehari-harinya, harus monitor sehingga tidak kecolongan dan tetap waspada.

“Untuk tersangka sendiri sudah kita lakukan penangkapan, sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA sat Reskrim Polres Muba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Siswandi.

“Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara, dan jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” tutupnya.(Chandra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *