Paripurna DPRD Kota Bengkulu Sahkan Enam Raperda

Kota Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar rapat paripurna tentang pembicaraan tingkat kedua dalam mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah, Senin (19/8/2019).

Enam Raperda tersebut diantaranya, 1. Pengelola tanggung jawab perusahaan, 2. Pencabutan Perda nomor 7 tahun 2012 tentang pelayanan kesehatan dan hewan ternak, dan pemeriksaan bibit ternak, 3. Pencabutan Perda nomor 7 tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kesehatan RSUD Kota Bengkulu, 4. Penyelenggaraan perparkiran, 5. Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang pajak hiburan, 6. Perubahan Perda nomot 2 tahun 2014 tentang pemakaian daerah

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bengkulu, Baidari Citra Dewi, ketiga juru bicara panitia khusus (pansus)  menyampaikan laporan hasil pembahasan.

Seperti yang disampaikan juru bicara Pansus II, bahwa ada beberapa poin yang di ubah pada pengaturan penyelenggaraan perparkiran.


“Berdasarkan pembahasan yang kami lakukan penyelenggaraan perparkiran yang kami bahas, mengalami perubahan, yakni huruf ‘a’ diubah menjadi bahwa penyelanggara peparkiran merupakan bagian dari peraturan lalu lintas dan angkutan jalan yang mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan untuk memajukan kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945,” sampai jubir Pansus II.

Selanjutnya, huruf ‘b’ yang sebelumnya berbunyi bahwa dengan berlakunya Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah an daerah perlu dilakukan upaya-upaya untuk menggali pendapatan asli daerah (PAD) secara sah guna mendukung kelancaran pembangunan Kota Bengkulu yang berkisanmbungan diubah menjadi bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran serta untuk mewujudkan ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas maka penyelenggaran perparkiran perlu dilakukan secara terencana dan terpadu.


Dan huruf ‘c’ diubah menjadi bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan perpakiran maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan perparkiran.

“Pengaturan jalan yang sebelumnya berbunyi jalan adalah jalan yang diperlukan untuk lalu lintas umum diubah menjadi jalan adalah seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum yang berada pada permukaan tanah diatas di bawah permukaan tanah dan atau air serta diatas permukaan air kecuali jalan rel dan perubahan pengertian parkir yang sebelumnya berbunyi parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara diubah menjadi parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya,” sambungnya.

Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi menyebutkan, penyelenggaraan pengaturan perparkiran secara terencana dan terpadu memiliki potensi besar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Terimakasih telah direspon karena potensi besar PAD adalah dari perpakiran ini,  kemudian manfaat lainnya adalh tentang penegasan dan penyerasian hukum daerah dengan peraturan yang ada diatasnya,”

“Dengan disetujui enam Raperda memiliki keuntungan PAD, dukungan penuh agar penerapan didukung dari segi anggaran,” tutup Dedy Wahyudi. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *