Pelaku Dugaan Pencabulan di Benteng Terancam 10 Tahun Penjara

Bengkulu Tengah, jurnalisbengkulu.com – Dugaan Perbuatan pencabulan anak bawa umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, Sabtu (28/12/2019) lalu sekira pukul 20.30 wib.

Kali ini Korban salah satu Pelajar yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah yakni Siswi SMP Berinisial (AD) usia 15 tahun di Kecamatan Karang Tinggi dan Pelaku berinisial (RV) usia 16 Tahun, pelajar Kecamatan Taba Penanjung.

Kronologis Kejadian, korban sedang berjalan di depan Gang Solok Dusun Bbaru II, kemudian tersangka lewat menggunakan motor vega R dan menghampiri korban kemudian diajak pergi ke pesta di Dusun Durian Demang, namun ternyata tersangka bukan mengajak korban ke pesta tapi mengajak korban ke rumah tersangka. Sesampainya di rumah tersangka, korban diajak ke kamar tersangka untuk melakukan hubungan badan, karena korban takut akan dianiaya oleh tersangka, akhirnya korban pasrah dan terjadilah hubungan badan tersebut.

Menurut Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Andjas Adi permana S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, Iptu Rahmat SH MH, Dugaan Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 (1) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17/2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Bahwa atas laporan, pelapor pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku dan kini pelaku dijadikan tersangka dugaan pencabulan dengan ancaman 10 tahun penjara,” demikiannya.

(Ferizal Adek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *