Pengaruh Media Sosial Bagi Penegakan Hukum Di Indonesia

Opini, jurnalisbengkulu.com– Dalam menegakan hukum peran media sosial pada saat ini sangat berpengaruh.

Banyak kasus-kasus yang baru diusut tuntas karena aduan masyarakat di media sosial.

Media sosial bisa menjadi wadah untuk masyarakat untuk memberikan pendapat,untuk menegakkan kebenaran yang menyimpang.

Melalui pendapat atau opini publik yang disampaikan di media sosial,proses peradilan dalam suatu kasus akan semakin cepat di proses.

Hal itu bisa kita buktikan di zaman sekarang,sudah banyak kasus yang baru di proses setelah masyarakat memviralkannya di media sosial.Para aparat baru cepat menangani kasus-kasus yang terjadi setelah masyarakat beropini di media sosial.

Seperti kasus Sambo,jika masyarakat tidak terus mendesak para penegak hukum melalui media sosial,mungkin penyelesaian kasus ini tidak akan seterbuka yang bisa kita saksikan pada saat ini.
Status terbaik di media sosial adalah update status yang informatif dan inspiratif. 

Selain itu media sosial menghapus batasan-batasan manusia untuk bersosialisasi, batasan ruang maupun waktu, dengan media sosial ini manusia dimungkinkan untuk berkomunikasi satu sama lain dimanapun mereka berada dan kapan pun. Media sosial juga memiliki dampak  besar  pada kehidupan kita saat ini.

Seseorang yang asalnya ”kecil” bisa seketika menjadi besar dengan media sosial, begitu pun sebaiknya orang ”besar” dalam sedetik bisa menjadi ”kecil” dengan media sosial.

Pendapat dari masyarakat pengguna media sosial atau yang sering kita sebut dengan netizen sangat berpengaruh besar dalam memproses keadilan dalam dunia hukum.Banyak komentar-komentar dari masyarakat yang membantu dalam proses keadilan.

Jadi media sosial sebagai kekuatan hukum netizen merupakan kekuatan baru sebagai penyeimbang aparat penegak hukum ketika berhadapan dengan suatu masalah hukum, namun jika kita mengambil sikap dari UUD 1945 dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang menekankan bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama kedudukannya di hadapan Hukum.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus memiliki kearifan dan kemampuan untuk mengedepankan profesionalisme dalam menangani suatu perkara sebelum mengambil keputusan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *