Polres Seluma Sita Miras

SELUMA, jurnalisbengkulu.com – Seteleh Tim Patroli Polsek Sukaraja berhasil menggagalkan 980 liter tuak pada Selasa malam (27/11), kini giliran Sat Narkoba Polres Seluma kembali berhasil mengamankan miras yang marak diperjualbelikan, Rabu (28/11) pukul 10.30 wib.

Sebanyak 25 botol miras dan 50 liter minuman jenis tuak tersebut adalah milik Er (44), di Kelurahan Bunga Mas, Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma.

Saat dilakukan penggeledahan di warungnya, Er tidak melakukan perlawanan serta langsung diamankan ke Polres Seluma.

Kasat Narkoba Polres Seluma Iptu Rajis Supi melalui Kasi Humas Polres Seluma Iptu Edi Sunaryo mengatakan, minuman jenis ini akan dimusnahkan.

“Masih banyak beredar dan diperjual belikan secara bebas, serta sudah meresahkan masyarakat yang melihat anak muda sering minum minuman keras, dikhawatirkan dapat merusak generasi moral anak bangsa,” ujarnya.

Diterangkan Edi, pemilik warung tidak akan dikenakan kurungan penjara, namun hanya sanksi berupa wajib lapor, serta membuat surat pernyataan tidak menjual lagi mnuman yang dapat memabukan.

“Kita akan trus mengembangkan dan melalukan penertiban di wilayah hukum Polres Saya,” tutupnya.(wyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar