Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menutup Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 30 November lalu. Program yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 30 November berhasil mencapai realisasi penerimaan sebesar Rp 83.280.149.500 dari 9 kabupaten dan kota di provinsi tersebut.
Kota Bengkulu menjadi penyumbang terbanyak dalam capaian realisasi, dengan kontribusi sebesar Rp 34.068.301.000.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, menyatakan bahwa program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun 2023 telah cukup dilakukan.
Sementara itu pertimbangan untuk pemberlakuan program serupa pada tahun 2024 akan disesuaikan dengan kebutuhan. Isnan Fajri menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bersifat reguler setiap tahun, melainkan akan dinilai kembali setelah setahun berjalan.
“Kita lihat sesuai kebutuhan karena itu kebijakan, kebijakan itu tidak reguler tidak setiap tahun. Kalau memang nanti sesuai kebutuhan masih banyak menunggak pajak, datanya masih banyak, tidak menutup kemungkinan dilakukan tapi itu nanti setelah setahun berjalan,” ujar Sekdaprov.(***)