PT. Ahba Mulia Gugat Pemkab Muratara Terkait Pembatalan Pemenang Tender Sepihak

Muratara, JB- Merasa telah diremehkan dan dipermainkan, serta telah dirugikan baik materil maupun inmateril oleh Pemerintah Muratara, terkhusus Kelompok Kerja (Pokja III) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pembatalan sepihak dalam proses lelang proyek jalan simpang biaro menuju rawas ilir dengan nilai proyek senilai Rp 11,4 Milyar, PT Ahba Mulia melalui Kuasa Hukumnya resmi menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Hal itu disampaikan langsung Direktur PT, Ahba Mulia melalui kuasa hukumnya, Grees Selly usai memberikan berkas perkara ke PN Lubuklinggau. Ia mengatakan bahwa benar telah diamanahkan kepada dirinya dari PT. Ahba Mulia untuk menjadi kuasa hukum dalam perkara gugatan kegiatan pembatalan pemenangan proyek jalan simpang biaro menuju rawas ilir ke PN Lubuklinggau.

“Ia benar saya sudah diberikan kuasa dari PT. Ahba Mulia untuk menjadi kuasa hukum dan perkara ini sudah dilaporkan ke pengadilan dengan nomor registrasi 13/PDT.G/ 2019 / PN .LLG di bagian perdata untuk membongkar secara langsung kebenaran proses lelang di LPSE Pokja III Muratara,” jelasnya, Jumat (3/5).

Ia juga mengatakan bahwa dalam amanah yang diberikan PT. Ahba Mulia selaku penggugat mengajukan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dalam hal ini Pokja III LPSE, karena bahwa dinilai telah dengan sengaja dan secara  sadar melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan pembatalan pemenang secara sepihak yang menyebabkan PT. Ahba Mulia rugi, baik materil maupun inmateril hingga milyaran rupiah .

“Kami menilai dalam proses lelang ini adalah sebuah persengkongkolan niat jahat atau tidak sehat untuk melawan hukum dari tata cara proses lelang yang semestinya PT. Ahba Mulia adalah pemenangnya, namun dari Pokja dilakukan pembatalan hingga lelang kembali dengan alasan yang tidak masuk akal,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa ini adalah langkah hukum yang tepat buat Pemerintah Kabupaten Muratara terkhusus Pokja III bahwa apa yang dilakukan pihaknya yang melakukan pembatalan adalah salah dan melanggar hukum, sehingga membuat dirinya selaku kuasa hukum mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Kita lihat saja pembuktiannya di pengadilan setelah resmi didaftarkan ke pengadilan pada hari ini dalam perkara perdata, karena seluruh file data dan bukti pendukung lainnya sudah diberikan ke pengadilan dan tinggal menunggu 14 hari untuk dilakukan sidang,” tegasnya.

Grees Selly juga menyampaikan apabila memang nantinya tidak ada itikad baik dari Pemda Muratara terhadap penyelesaian permasalahan ini kepada pihak PT. Ahba Mulia yang seyogyanya sebagai pemenang utama dalam lelang pertama, maka akan ada langkah hukum lainnya ditempuh setelah melalui proses di bagian perdata Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

“Kalau memang mereka tetap bersikeras apa yang dilakukan Pokja III itu benar, ya silakan saja. Yang jelas kami akan bawa perkara ini hingga terbongkar semua dan akan kami ajukan ke ranah hukum pidana tipikor umum jika terbukti ditemukan tindak kejahatan dalam proses di sidang perdata nantinya,” tegasnya. (Herdianto)