Sambut Pilkada, KPU Kaur Kosongkan 2.085 Kotak Suara

Kaur, JB – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Sekjen KPU RI nomor 1570/PP.08.5-SD/07/SJ/XI/2019 tentang tata kelola logistik Pasca Pemilu 2019. SE Sekjen KPU RI nomor 1616/TU.04.2-SD/04/SJ/XI/2019 tentang persetujuan pemusnahan arsip serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 35 tahun 2018 tentang pengelolaan perlengkapan Pemilu pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Senin (16/12/2019) KPU Kaur gelar pengosongan kotak suara pasca pemilu 2019 lalu.

2.085 kotak suara tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dikosongkan. 165 kotak suara pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ikut dikosongkan oleh KPU Kaur. Surat suara dan formulir dimasukkan dalam karung yang dipasang lebel sesuai lokasi. Kotak suara yang sudah dikosongkan dilipat dan disusun rapi dalam gudang.

Kotak suara dipilah, tim memisahkan antara kotak suara yang masih dipergunakan pada pemilihan kepala daerah mendatang. Pemilihan dalam tiga kategori yakni, rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat. Hasil pemilihan dan pengosongan kotak suara ini dibuat berita acara untuk dilaporkan ke KPU RI.

Pengosongan kotak suara dan pemisahan ini dipimpin langsung ketua KPU Kaur, Meixxi Rismanto, SE didampingi Kasubag logistik, Novi Dayanti, SE. Serta hadir menyaksikan pengosongan kotak suara ini, perwakilan Bawaslu Kaur, Kanit Intel Polres Kaur. Hadir pula dalam kegiatan ini, devisi tekhnis KPU Kaur, Irpanadi, S.Ikom serta staf SDM KPU Kaur.

“Ya, menindak lanjuti SE Sekjen KPU RI dan PKPU nomor 35 Tahun 2018 tentang pengelolaan perlengkapan pemilu pemilihan gubernur, bupati dan walikota, KPU Kaur gelar pengosongan kotak suara yang dipusatkan di gudang logistik KPU Kaur disaksikan oleh Bawaslu serta kepolisian,” ujar ketua KPU Kaur, Meixxi Rismanto, SE. (Eko RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *