SIARAN PERS- Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bengkulu Tahun 2022

  1. Seksi Tindak Pidana Umum
  2. Prapenuntutan sebanyak 251 perkara dari target 300 perkara.
  3. Penuntutan sebanyak 525 perkara dari target 300 perkara,
  4. Eksekusi sebanyak 313 perkara dari target 300 perkara.
  5. Penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebanyak 7 perkara dari target 8 perkara.
  6. Setoran PNBP dari denda tilang total sebesar Rp.449.950.000.,-
  7. Setoran PNBP denda hasil tindak pidana lainnya Rp. 835.900.000.,-
  8. Setoran PNBP Ongkos Perkara Rp.6.055.800.,-
  9. Setoran PNBP dari uang sitaan tindak pidana lainnya Rp.78.005.000.,-
  10. Persentase capaian kinerja seksi tindak pidana umum secara keseluruhan mencapai 95.41 % dengan serapan anggaran sebesar Rp.298.185.900.,- dari total pagu anggaran sebesar Rp.326.681.000.,-.
  • Seksi Tindak Pidana Khusus
  • Penyelidikan sebanyak 2 perkara,
  • Penyidikan sebanyak 5 perkara terdiri dari :
  • Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) oleh Bank Tabungan Negara (BTN) KC.Bengkulu kepada PT. Rizki Pabitei pada tahun 2015 s/d tahun 2020.
  • Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Bergulir Satu MIliyar Satu Kelurahan (SAMISAKE) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu TA. 2013 atas nama tersangka Z.P.,
  • Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Bergulir Satu MIliyar Satu Kelurahan (SAMISAKE) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu TA. 2013 atas nama tersangka A.M.,
  • Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Bergulir Satu MIliyar Satu Kelurahan (SAMISAKE) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu TA. 2013 atas nama tersangka R.H.,
  • Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Bergulir Satu MIliyar Satu Kelurahan (SAMISAKE) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu TA. 2013 atas nama tersangka J.L.
  • Penuntutan sebanyak 1 perkara :

Perkara Tindak Pidana Korupsi menghilangkan aset Pemerintah Kota Bengkulu berupa tanah yang terletak di Perumahan Korpri Bentiring dengan nama terdakwa ASNAWI AMRI.

  • Eksekusi sebanyak 2 perkara
  • Pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.264.279.779,52.,-
  • Setoran PNBP denda hasil tindak pidana korupsi Rp.100.000.000.,-
  • Seksi Intelijen
  • Operasi Intlijen Yustisial sebanyak 19 kegiatan dengan rincian :
  • Operasi Intelijen Yustisial Penyelidikan 2 kegiatan,
  • Operasi Intelijen Yustisial Pengamanan 16 kegiatan
  • Operasi Intelijen Yustisial Penggalangan 1 kegiatan.

Terdapat 1 Kegiatan Operasi Intelijen Yustisial Penyelidikan yang diteruskan ke tahap penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana bergulir Satu Milyar Satu Kelurahan (SAMISAKE) kepada berberapa Koperasi dan LKM penerima bantuan se Kota Bengkulu.

  • Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) telah dilakukan pengamanan terhadap 2 Proyek Strategis Daerah (PSD) Kota Bengkulu  berupa :
  • Kegiatan pembangunan Balai Kota/Balai Merah Putih tahap 1 senilai Rp.38.950.000.000.,- dan
  • Pembangunan Masjid Pemda Kota Bengkulu Tahap 1 senilai Rp.6.000.000.000.,-.
  • Peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan
  • Penerangan Hukum sebanyak 13 kegiatan.
  • Penyuluhan hukum sebanyak 12 kegiatan  dengan jumlah peserta sebanyak 2300 orang,
  • Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 46 kegiatan,
  • Jaksa Menyapa di stasiun televisi, radio, dan channel Youtube sebanyak 10 kegiatan.
  • Penelusuran aset sebanyak 2 kegiatan dengan rincian yaitu :
  • Penelusuran aset Pemerintah Kota Bengkulu yang dikuasai pihak ketiga 
  • Penelusuran aset terpidana tindak pidana korupsi mafia tanah ASNAWI AMRI.
  • Pengawasan Aliran Kepercayaan/Keagamaan Menyimpang (PAKEM) telah dilaksanakan Rapat Koordinasi sebanyak 2 kegiatan dari target 1 kegiatan.
  • Pemberantasan mafia tanah sebanyak 1 kegiatan telah dilakukan penindakan terhadap mafia tanah dalam perkara tindak pidana korupsi penggelapan  aset tanah Pemerintah Kota Bengkulu di Kelurahan Bentiring dengan terpidana atas nama ASNAWI AMRI
  • Media kehumasan melalui penggunaan media sosial selama tahun 2022
  • Facebook sebanyak 311 kali postingan jumlah pengikut 4974,
  • Instagram sebanyak 311 postingan jumlah pengikut 1666,
  • Youtube 75 postingan jumlah pengikut 1120.
  • Telah dilakukan perbaikan dan optimalisasi website yang dapat diakses melalui halaman www.kejari-bengkulu.kejaksaan.go.id.
  • Untuk menghadapi Pemilihan Umum 2024 telah di bentuk Posko Pemilu.
  • Penyerapan anggaran mencapai 97 % sebesar Rp.62.275.000.,- dari pagu anggaran sebesar Rp.64.200.000.,- dengan total capaian kinerja secara keseluruhan mencapai persentase 100 %.
  • Inovasi yang dilakukan antara lain kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui Podcast Adhyaksa Talk yang dapat ditonton melalui channel Youtube Kejari-Bengkulu serta dibentuk Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Kejaksaan Negeri Bengkulu dan dibentuk posko Media Centre Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai media komunikasi antara wartawan dengan pejabat kehumasan Kejaksaan Negeri Bengkulu.
  • Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
  •  Pelayanan Hukum Gratis sebanyak 36 Kegiatan dari target 12 Kegiatan, Pertimbangan Hukum sebanyak 8 kegiatan (LA : 6 kegiatan dan LO : 2 kegiatan) dari target 13 kegiatan (LA :9 kegiatan dan LO : 4 kegiatan),  Penanganan Perkara Perdata dan TUN sebanyak 2 perkara dari target 2 perkara.
  •  MoU sebanyak 40 kegiatan dari target 7 kegiatan, SKK Non Litigas sebanyak 78 dari target 78, SKK Litigasi sebanyak 2 kegiatan dari target 2 kegiatan.
  •  Penyelamatan Keuangan Negara sebesar  Rp. 1.518.292.721.759,-  (satu triliun lima ratus delapan belas milyar dua ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus  dua puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah)dengan rincian sebagai berikut :
  • Bantuan Hukum Litigasi  PDAM Tirta Hidayah sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
  • Pendampingan Hukum Sertifikasi aset milik PT.Pelabuhan Indonesia (Persero) berupa tanah dan bangunan seluas 11.816.265m2 senilai Rp. 1.516.292.721.759,- (satu triliun lima ratus enam belas milyar dua ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus  dua puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah)
  • Pemulihan Keuangan Negara Rp. 1.382.623.813,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus tiga belas rupiah) dengan rincian terdiri dari :
  • Pemulihan terhadap Asset Pemerintah Kota Bengkulu  atas 7 (tujuh) mobil  yang dikuasai oleh Pihak Ketiga dengan total Rp.865.000.000,- (delapan ratus enam puluh lima juta rupiah)
  • Pemulihan terhadap Piutang Pajak Daerah oleh Wajib Pajak Hotel, Restoran, dan Parkir dengan total Rp. 201.409.667,-
  • Pemulihan terhadap Iuran Tunggakan BPJS Kesehatan Kota Bengkulu oleh Badan Usaha di wilayah Bengkulu sebesar Rp.135.906.678.-
  • Pemulihan terhadap Iuran Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Kota Bengkulu Oleh Perusahaan di wilayah Bengkulu sebesar Rp.180.307.468.-
  • Penyerapan anggaran sebesar 100 % senilai Rp.89.600.000.,-
  • Subbagian Pembinaan
  • Dukungan Manajemen Realisasi 1 kegiatan dengan target 1 kegiatan dengan realisasi anggaran mencapai Rp.10.428.264.602.,-
  • Pengadaan Peralatan dan Fasilitas Kantor Realisasi 1 Kegiatan dengan target 1 kegiatan dengan realisasi anggaran mencapai Rp.194.500.000.,-
  • Pembangunan/Renovasi dan Bangunan Realisasi 1 kegiatan dengan target 1 kegiatan dengan realisasi anggaran mencapai Rp.83.700.000.,-
  • Total serapan anggaran sebesar Rp.10.706.464.606 dari pagu anggaran sebesar Rp.11.653.615.003,- dengan presentase kinerja secara keseluruhan sebesar 100 %.
  • Setoran PNBP dari pemindahtanganan MBN lainnya Rp.17.999.999.,-
  • Setoran PNBP dari sewa tanah, gedung dan bangunan Rp.10.196.630.,-
  • Setoran total PNBP hasil dinas secara keseluruhan sebesar Rp.3.022.228.313.,-
  • Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
  • Pemusnahan Barang Bukti Realisasi 2 kegiatan
  • Pengantaran Barang Bukti dan Tilang Gratis Realisasi 48 kegiatan
  • Penyelesaian Barang Rampasan Realisasi 5 kegiatan
  • Pemeliharaan Barang Bukti 12 Kegiatan
  • Penyelesaian uang rampasan Rp.79.545.000.,- terhadap 27 perkara.
  • Hasil Penjualan Lelang Rp.378.821.286  terhadap 20 perkara.
  • Hasil Penjualan Langsung Rp.161.846.286.,- terhadap 200 perkara.
  • Serapan anggaran total sebesar Rp.87.920.000.,- dari pagu anggaran sebesar Rp.86.217.250.,- dengan presentase kinerja secara keseluruhan sebesar 100 %.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *