Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Dua terdakwa, Feri Lastoni selaku PPTK dan Syamsul Asri selaku bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Seluma, pada kasus korupsi anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas (randis) pada Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017 hadir di sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tinggi Bengkulu, Kamis (6/2).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Dewi Komalasari, mengatakan kedua tersangka di dakwa membuat SPJ fiktif dan sejumlah kwitansi palsu untuk melengkapi berkas pertanggung jawaban Penggunaan Anggaran.
Dari keterangan terdakwa, laporan dibuat di salah satu hotel di Pantai Panjang atas perintah Sekwan selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Dikatakan Dewi, dalam kasus tersebut ada 30 saksi yang akan dihadirkan,termasuk beberapa anggota dewan dan mantan anggota dewan yang disebutkan dalam dakwaan. Selain itu, pihak ketiga, seperti, pemilik bengkel mobil juga akan dipanggil di persidangan.
“Didakwa SPJ fiktif, tadi sudah dibacakan pasal-pasalnya, kita belum memanggil saksi-saksi, untuk minggu depan kita baru memanggil saksi saksi, 30 saksi,” ujar Dewi saat diwawancara usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Feri Lastoni, Made Sugiade keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Menurutnya, selaku PPTK, bukan Feri yang melakukan, Feri Lastoni hanya tumbal.
“Yang memberatkan disitu, dikatakan oleh JPU tadi bahwa ada perbuatan yang dilakukan oleh Feri seperti fiktif, membuat kwitansi yang tidak benar, sebenarnya perbuatan yang dilakukan oleh Feri selaku PPTK, bukan beliau yang melakukan, karena beliau selaku PPTK hanya tumbal,” papar Made Sugiade.
Selain itu, dari penuturan Kuasa Hukum Feri Lastoni, Feri Lastoni selaku PPTK hanya formalitas, karena semua pekerjaan pekerjaan di ambil alih oleh bagian umum.
“Pekerjaan pekerjaan secara fisik dan administrasi itu diambil alih dan dikerjakan oleh bagian umum,” tutur Made Sugiade.
Kemudian, lanjut Made, di verifikasi dipertanyakan, kalau di bagian verifikasi tidak benar, artinya juga terkait kasus tersebut.
“Kemudian di verifikasi, kabag verifikasi siapa, kalau memang kasubag verifikasi gak bener secara otomatis mereka kena semua dong,” cetus Made Sugiade.
(M4)