Pemprov Bengkulu Inventarisasi 20 Lokasi Eks HGU untuk Dikelola Bank Tanah
Bengkulu, Jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai menginventarisasi sekitar 20 lokasi eks Hak Guna Usaha (HGU) yang akan dikelola melalui skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Badan Bank Tanah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan aset lahan sekaligus membuka peluang pemanfaatan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang diikuti para Sekretaris Daerah kabupaten/kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Bengkulu, Rabu (11/2), di Aula Pola Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Gubernur Bengkulu dan Kepala Badan Bank Tanah terkait optimalisasi pemanfaatan lahan.
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, mengatakan inventarisasi sementara menunjukkan sedikitnya 20 titik eks HGU tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Kepahiang, Seluma, Lebong, dan Kaur. Total luas lahan tersebut mencapai ribuan hektare dan masih dalam proses verifikasi lebih lanjut.
Menurut Khairil, potensi lahan eks HGU tersebut cukup besar untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari kawasan perkantoran, kawasan industri, fasilitas umum, hingga investasi dan kepentingan sosial masyarakat.
Ia menambahkan, setelah ditetapkan sebagai HPL di bawah pengelolaan Badan Bank Tanah, pemanfaatan lahan dapat diberikan kepada pihak lain melalui skema hak pakai atau Hak Guna Bangunan sesuai dengan peruntukannya.
Sementara itu, perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu menjelaskan bahwa mekanisme reforma agraria saat ini dilakukan melalui pemberian HPL kepada Badan Bank Tanah sebagai pengelola. Selanjutnya, lahan tersebut dapat didistribusikan untuk berbagai kepentingan, termasuk pemberdayaan masyarakat.
Melalui langkah ini, Pemprov Bengkulu berharap pengelolaan lahan eks HGU dapat lebih tertata, produktif, dan memberikan manfaat ekonomi maupun sosial bagi daerah serta masyarakat. (M25)






