Ketua SMSI Kota Bengkulu Desak Polisi Tangkap Pelaku Perampasan HP Wartawati di Pantai Zakat

 

Kota Bengkulu, Jurnalisbengkulu.com – Kebebasan pers di Bumi Merah Putih kembali tercoreng. Aksi premanisme terjadi di kawasan wisata Pantai Zakat, Minggu (29/3), saat seorang jurnalis perempuan, Ermi Yanti, menjadi korban perampasan paksa telepon genggam oleh oknum yang diduga pelaku pungutan liar (pungli).

Alih-alih memberikan rasa aman, oknum tersebut justru menunjukkan sikap arogan dengan mengintimidasi korban saat tengah merekam keributan terkait dugaan iuran ilegal. Ponsel dirampas, rekaman dipaksa dihapus, serta makian kasar dilontarkan — diduga sebagai upaya membungkam fakta di lapangan.

Menyikapi kejadian ini, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Bengkulu, Ujang Martin AP, angkat bicara. Ia meminta keseriusan aparat dalam menangani kasus tersebut dan mendesak agar pelaku segera ditangkap.

“Kami minta aparat penegak hukum melakukan tindakan cepat menangkap aksi premanisme ini,” ujar Ujang.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan perampasan terhadap jurnalis bukan hanya pelanggaran hukum biasa, tetapi juga bentuk ancaman terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

Peristiwa ini diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar yang meresahkan pedagang di kawasan wisata tersebut. Sebelumnya, Dinas Pariwisata Kota Bengkulu telah menegaskan bahwa kelompok sadar wisata (Pokdarwis) tidak memiliki kewenangan untuk menarik iuran.

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat pasal pidana terkait perampasan dan intimidasi dalam KUHP, serta Pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini, sekaligus memberantas praktik premanisme dan pungutan liar yang mencederai rasa aman serta kebebasan pers di Bengkulu. (M25)