Sanggau Maut Investasi Bodong: Jejak Pelarian Pasutri Pemakan Uang Rakyat Berakhir di Lampung
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Jangan pernah percaya pada janji manis yang ditaburkan di atas penderitaan orang lain. Hari ini, tabir gelap itu tersingkap. Polres Rejang Lebong baru saja merobek topeng kepalsuan sebuah dinasti investasi bodong yang menelan dana masyarakat hingga Rp2 miliar. Sebuah angka yang bukan sekadar deretan nol, melainkan tetes keringat dan harapan warga yang dikhianati secara keji.
Dua sejoli berinisial LN (26) dan DR (30) sempat mengira mereka bisa menari di atas luka para korbannya. Sejak Desember 2023, pasutri ini memilih jadi pecundang—lari terbirit-birit meninggalkan Desa Lawang Agung saat para korban mulai menggedor pintu menagih hak mereka.
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh ke tanah jua. Tim Satreskrim Polres Rejang Lebong membuktikan bahwa hukum memiliki napas yang lebih panjang dari pelarian mereka. Senin (30/3/2026), di sebuah rumah sunyi di Pringsewu, Lampung, sandiwara mereka berakhir. Tanpa perlawanan, kedua tersangka diringkus saat mencoba menyamar menjadi petani, seolah-olah tangan mereka tak pernah menyentuh uang haram.
Dengan label mentereng seperti MCH Invest hingga membawa-bawa nama koperasi, pasangan ini menebar jaring di media sosial. Mereka adalah predator digital yang paham betul titik lemah manusia: keserakahan dan kebutuhan.
Umpan Beracun: Menjanjikan keuntungan gila-gilaan, 20% hingga 50% hanya dalam hitungan hari.
Skema Ponzi Klasik: Uang nasabah baru digunakan untuk membayar “bungkus” keuntungan nasabah lama. Sebuah siklus setan yang hanya menunggu waktu untuk meledak.
Testimoni Palsu: Menggunakan layar kaca Facebook untuk membangun menara kepercayaan di atas fondasi pasir.
Hingga detik ini, 21 orang telah melapor sebagai korban. Tapi yakinlah, ini hanyalah puncak gunung es dari sebuah skandal yang kemungkinan besar jauh lebih dalam.
Polisi tidak main-main. Barang bukti berupa kwitansi usang, buku catatan “dosa” keuangan, hingga kendaraan hasil tipu-tipu telah diamankan. Pasangan ini kini berhadapan dengan Undang-Undang Perbankan dan P2SK.
“Ancaman hukumannya? Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, denda fantastis hingga Rp200 miliar menanti mereka. Sebuah harga mahal yang harus dibayar untuk sebuah pengkhianatan kepercayaan.”
Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya memberikan peringatan keras. Di dunia ini, tidak ada “pohon uang” yang tumbuh dalam semalam. Jika sebuah tawaran investasi terdengar terlalu indah untuk menjadi kenyataan, maka hampir bisa dipastikan itu adalah kebohongan.
Jangan biarkan diri Anda menjadi mangsa berikutnya. Pastikan legalitas ke OJK sebelum harta Anda menguap ke saku para penipu. Bagi korban lain yang masih terdiam dalam malu atau takut, bicaralah sekarang. Polres Rejang Lebong tengah menanti keberanian Anda untuk menyeret para penjahat kerah putih ini ke liang keadilan.
Sumber: Humas Polres rejang Lebong
Reporter : Hendri Gunawan






