Program “Desaku Cakap Keuangan” Jadi Strategi OJK Tingkatkan Ketahanan Finansial Desa

Program “Desaku Cakap Keuangan” Jadi Strategi OJK Tingkatkan Ketahanan Finansial Desa

 

Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggencarkan peningkatan literasi keuangan di wilayah pedesaan melalui program “Desaku Cakap Keuangan”. Inisiatif ini dinilai penting dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya dalam mewujudkan masyarakat yang mandiri dan memiliki ketahanan finansial.

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, menegaskan bahwa kehadiran OJK bertujuan agar masyarakat desa tidak hanya menggunakan layanan keuangan, tetapi juga memahami fungsi serta risikonya. Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi literasi keuangan dan perlindungan konsumen di era digital yang digelar di aula Bappeda Kabupaten Lebong, Selasa (28/4/2026).

Program “Desaku Cakap Keuangan” dirancang untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam memahami berbagai produk dan layanan keuangan. Materi yang diberikan mencakup pengelolaan keuangan, pengenalan instrumen investasi, hingga edukasi mengenai bahaya investasi ilegal dan pinjaman online yang tidak resmi.

Menurut Ayu, perangkat desa memiliki posisi penting sebagai ujung tombak dalam menyebarkan edukasi kepada masyarakat. Dengan bekal pengetahuan tersebut, mereka diharapkan dapat mendorong warga untuk lebih memahami pentingnya dana darurat, asuransi, serta investasi yang aman.

Secara nasional, dari total 74.954 desa di Indonesia, tingkat literasi keuangan di kawasan pedesaan masih berada di angka 48,43 persen. Sementara itu, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022, indeks literasi keuangan di Provinsi Bengkulu baru mencapai 30,39 persen, masih di bawah rata-rata nasional sebesar 49,68 persen.

Di sisi lain, tingkat inklusi keuangan di Bengkulu tergolong tinggi, yakni 88,05 persen, melampaui angka nasional sebesar 85,10 persen. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara penggunaan layanan keuangan dengan pemahaman masyarakat terhadap produk tersebut.

Ayu menilai, masih banyak masyarakat yang telah memanfaatkan layanan keuangan, namun belum memahami manfaat dan risikonya secara menyeluruh. Hal inilah yang menjadi fokus utama dalam upaya peningkatan literasi keuangan.

Selain itu, program ini juga memberi perhatian pada sektor UMKM. OJK bekerja sama dengan perbankan dan industri pasar modal untuk memperluas akses pembiayaan dengan bunga rendah bagi pelaku usaha di desa, sehingga mereka tidak lagi bergantung pada rentenir.

Masyarakat juga diingatkan untuk menerapkan prinsip 2L sebelum berinvestasi, yakni Legal dan Logis. Legal berarti memastikan lembaga tersebut resmi dan diawasi OJK, sedangkan Logis berarti keuntungan yang ditawarkan masuk akal.

Melalui program ini, OJK berharap masyarakat desa semakin cerdas dalam mengelola keuangan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (NA)