Bapenda Kota Bengkulu Perketat Tata Kelola Parkir
Kota Bengkulu, Jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Kota Bengkulu terus memperkuat pengawasan sektor parkir sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, pendataan ulang dan penertiban juru parkir (jukir) kembali dilakukan di Zona 5, khususnya kawasan KZ Abidin 1, Kamis (8/1/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah sistematis pemerintah dalam menutup celah kebocoran retribusi parkir sekaligus menegakkan disiplin pengelolaan parkir sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban dilakukan menyusul adanya laporan praktik pengalihan tugas oleh pemegang Surat Perintah Tugas (SPT) resmi kepada pihak lain yang tidak terdaftar.
Petugas Bapenda menegaskan bahwa setiap SPT bersifat melekat dan tidak dapat dialihkan dalam bentuk apa pun. Praktik tersebut dinilai berpotensi menurunkan akurasi setoran retribusi serta mengganggu akuntabilitas pengelolaan parkir di lapangan.
Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan sanksi administratif tegas bagi pelanggar.
“Pengelolaan parkir harus dilakukan langsung oleh pemegang SPT. Jika terbukti dialihkan, SPT akan dicabut sebagai bentuk penegakan aturan,” tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menekankan pentingnya kepatuhan, transparansi, dan optimalisasi penerimaan daerah.
Melalui penertiban berkelanjutan, Pemkot Bengkulu berharap sistem parkir semakin tertib, profesional, serta mampu memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.






