Rejang Lebong, jurnalisbengkulu.com –
Sangat miris dengan kejadian ini, Perangkat Desa yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat dan sangat disayangkan hal ini terjadi pada Kadus Dusun 1 Desa Kampung Baru, kec. Selupu Rejang. Jum’at 07-03-2025.
Kronologis kejadian ini pada Tanggal 05-03-2025 kurang lebih pukul.23.00 Wib, Saudara (M) masyarakat Desa tersebut lagi di jalan lintas kampung baru, dihadang dan digeledah oleh Satnarkoba polres Rejang Lebong.
Dilanjutkan penggeledahan dirumahnya ditemukan alat hisap dan paket sabu sebagai BB nya.
Dari pengembangan penangkapan ini mengarah lah ke Kadus I Desa Setempat, maka dilaksanakan lah penyergapan terhadap Kadus tersebut, dimana keberadaan Kadus tersebut sedang bertamu dirumah ( D ) setelah diperiksa Kadus tersebut mengatungi Satu paket sabu, alat hisap sabu, timbangan sabu, dan beberapa plastik clip bekas kemasan sabu.
Saat awak media menghubungi Rudi sebagai KADES setempat VIA WhatsApp, dia membenarkan kejadian penangkapan di desa nya. Dan sekarang sudah di bawa ke polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Ujarnya.
Menurut salah satu warga setempat, namanya nggak mau disebutkan, memang benar ada penangkapan, yang berjumlah 3 orang dan mereka sudah di bawa kepolres malam itu juga.
Kalau menurut saya apa yang di lakukan mereka ini sangat tidak pantas, diantara mereka ada yang menjadi perangkat desa kami ini, Ujarnya.
Dari pantauan media kami salah satu perangkat desa yang ditangkap, hanya sempat di tahan satu malam saja, dengan alasan tidak terbukti, sedangkan pemakai narkoba dan pengedar serta melihat dan tidak melapor itu dikenakan sanksi hukum, yang terjadi ini perangkat desa tersebut berada di tempat kejadian dan di tahan hanya satu malam dengan kata lain tidak terbukti, ada apa dengan HUKUM…?
Hingga berita ini di buat yang bersangkutan belum sempat di konfirmasi atas kebebasan ya dari sel polres Rejang Lebong.
Reporter ( Hendri Gunawan )