BMA Rejang Lebong Klarifikasi: Pemulihan Nama Baik Ibu R, Ketua RT 13 Kelurahan Karang Anyar

BMA Rejang Lebong Klarifikasi: Pemulihan Nama Baik Ibu R, Ketua RT 13 Kelurahan Karang Anyar 

 

Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – 
Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong secara resmi mengeluarkan klarifikasi atas isu yang sempat beredar luas di masyarakat mengenai perselisihan antara Ibu R, Ketua RT 13 Kelurahan Karang Anyar, dengan Saudara S, warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Curup Utara.

Berdasarkan hasil musyawarah resmi yang dilaksanakan di Kantor BMA Kabupaten Rejang Lebong yang dihadiri oleh Wakil Ketua BMA Kabupaten Rejang Lebong, Zulkarnain, S.H., Ketua LPM Kelurahan Karang Anyar, Aminudin, serta seluruh anggota BMA Kabupaten disepakati bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara sah menurut aturan desa dan hukum adat Rejang Lebong.

Dalam pernyataannya, Waka BMA Kabupaten Rejang Lebong Zulkarnain, S.H. menegaskan bahwa setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak terkait, tidak ditemukan bukti konkret yang mengarah pada adanya hubungan perselingkuhan antara Ibu R dan Saudara S.

Isu yang sempat viral di masyarakat tersebut dinilai hanya merupakan kesalahpahaman dan miskomunikasi antarwarga.

“BMA Kabupaten Rejang Lebong mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kelurahan Karang Anyar dan Desa Tanjung Beringin, untuk menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya.
Mari bersama-sama membantu memulihkan nama baik Ibu R selaku Ketua RT 13 beserta keluarganya di tengah masyarakat Rejang Lebong,” ujar Zulkarnain, S.H.

Sementara itu, Ketua LPM Kelurahan Karang Anyar, Aminudin, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan bijak yang diambil oleh pihak BMA Kabupaten dalam menyelesaikan persoalan ini melalui jalur adat dan kekeluargaan.

“Kami berharap masyarakat dapat mengambil hikmah dari peristiwa ini. Persatuan dan keharmonisan warga jauh lebih penting daripada isu-isu yang belum tentu benar,” ungkap Aminudin.

Dengan keluarnya pernyataan resmi dari BMA Kabupaten Rejang Lebong ini, ditegaskan bahwa permasalahan telah dinyatakan selesai secara damai dan tidak lagi menjadi polemik di masyarakat.

Seluruh pihak diimbau untuk menghormati keputusan tersebut demi menjaga keharmonisan, ketentraman, dan nama baik bersama di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

 

Reporter: Amin G., Hendri G.