Cekcok Berujung Maut di Lubuk Mumpo, Terduga Pelaku Anirat Serahkan Diri ke Polisi
Rejang Lebong, JurnalisBengkulu.com – Dugaan tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang berujung meninggal dunia terjadi di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Peristiwa tersebut kini ditangani oleh jajaran Polsek Kota Padang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/II/2026/Polsek Kota Padang/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 13 Februari 2026.
Pelapor dalam perkara ini adalah Arsodi Bin Aji Remas (37), seorang petani, warga Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong.
Korban diketahui bernama Riya Harmonis alias Unis Bin Aji Remas (46), juga berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang.
Sementara itu, terduga pelaku adalah Abdul Rahman alias Man Bin Daud (60), petani, yang juga berdomisili di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula sekitar pukul 19.00 WIB saat terjadi perdebatan antara korban dan terduga pelaku. Perselisihan dipicu oleh ucapan yang menyinggung perasaan korban. Ketegangan sempat diredam oleh orang tua korban.
Namun, situasi kembali memanas ketika korban mendatangi rumah terduga pelaku dengan membawa sebatang kayu balok. Peristiwa tersebut kemudian berujung perkelahian.
Dalam kejadian itu, terduga pelaku diduga melakukan penikaman menggunakan sebilah pisau bermata satu bergagang kayu. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pundak belakang dan paha kanan, serta luka serius di bagian kepala, punggung, dan lutut kanan.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kota Padang untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Ar-Bunda Lubuklinggau untuk keperluan visum et repertum.
Pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, terduga pelaku mendatangi Polsek Kota Padang dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Rejang Lebong.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu batang kayu balok warna cokelat dengan panjang sekitar satu meter.
- Satu bilah senjata tajam jenis pisau bermata satu berbahan besi, bergagang kayu, dengan panjang sekitar 19 cm, lengkap dengan sarung dari pipa berwarna putih.
Aparat kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan terduga pelaku. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hasil visum.
Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, petugas melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga korban dan pelaku. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat setempat untuk mencegah terjadinya aksi balas dendam.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Sumber: Humas Polres Rejang Lebong
Reporter: Hendri Gunawan






