Diduga PNS Kelurahan Karang Anyar Buang Sampah ke Sungai, Tuai Kecaman Warganet
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Perilaku tidak terpuji kembali mencoreng citra aparatur sipil negara. Seorang pria yang diduga kuat merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Kelurahan Karang Anyar, Kabupaten Rejang Lebong, terekam membuang sampah ke aliran sungai. Ironisnya, di lokasi kejadian terpampang jelas tulisan “DILARANG MEMBUANG SAMPAH KE SUNGAI.”
Alih-alih menjadi teladan bagi masyarakat, oknum yang seharusnya berdiri di garda terdepan penegakan aturan justru diduga melanggarnya secara terang-terangan. Aksi tersebut dengan cepat viral di media sosial Facebook, memantik kemarahan publik dan menuai kecaman keras dari warganet.
Banyak warga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi dan kemunafikan aparat, terlebih PNS memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga lingkungan serta menegakkan peraturan yang berlaku. “Kalau aparat saja melanggar, lalu bagaimana masyarakat mau patuh?” tulis salah satu komentar warganet yang dibanjiri ratusan reaksi.
Melanggar Undang-Undang dan Etika ASN
Perbuatan membuang sampah ke sungai bukanlah pelanggaran sepele. Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29, yang secara tegas melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan.
Lebih jauh, Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008 mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta bagi pelanggar, tergantung pada unsur dan dampak yang ditimbulkan.
Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan.
Di sisi kedinasan, jika benar pelaku merupakan PNS aktif, maka yang bersangkutan dapat dijerat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksinya tidak main-main, mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat, apabila perbuatannya dinilai mencoreng martabat ASN dan merugikan kepentingan publik.
Tuntutan Transparansi dan Penindakan
Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk tidak tutup mata. Penanganan kasus ini dinilai sebagai ujian nyata komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dan etika aparatur.
Publik menunggu langkah tegas, bukan sekadar klarifikasi normatif atau upaya “damai di balik meja”. Jika terbukti bersalah, sanksi harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Lingkungan bukan tempat pembiaran, dan jabatan bukan tameng kebal hukum.
Reporter: Hendri Gunawan






