DPRD Kabupaten Mukomuko Sahkan Lima Perda Bersama OPD Terkait

Rapat Paripurna Digelar di Aula DPRD Mukomuko

Mukomuko, Jurnalisbengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Senin (28/7/2025).

Rapat Paripurna yang berlangsung pada siang hari di Aula Gedung DPRD Kabupaten Mukomuko tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Zamhari. Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Mukomuko, Rahmadi AB, jajaran Forkopimda, serta perwakilan dari berbagai OPD.

Lima perda yang disahkan merupakan hasil kerja tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mukomuko yang diketuai oleh Busra bersama anggota dan OPD teknis terkait.Berikut lima perda yang resmi disahkan dalam rapat tersebut:

1. Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

2. Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

3. Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

4. Perda tentang Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika.

5. Perda tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mukomuko menjadi Bank Perekonomian Rakyat Bank Mukomuko.

Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko, Busra, menegaskan bahwa tugas selanjutnya berada di pihak eksekutif, yakni mensosialisasikan kelima perda ini kepada masyarakat secara luas agar dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik.

Pengesahan perda ini diharapkan mampu memperkuat regulasi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, layanan publik, dan penguatan kelembagaan daerah. (ADV)