Dugaan Korupsi Dana Desa Pungguk Lalang, Warga Laporkan Oknum Kades ke Kejaksaan
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Aroma tak sedap mencuat dari tata kelola pemerintahan Desa Pungguk Lalang, Kabupaten Rejang Lebong. Sejumlah tokoh masyarakat bersama perangkat desa resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, meminta pengusutan tuntas atas dugaan korupsi Dana Desa yang diduga berlangsung secara sistematis sejak tahun 2020 hingga 2025.
Laporan tertanggal 8 November 2025 tersebut membeberkan berbagai dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum Kepala Desa Pungguk Lalang, mulai dari penyelewengan bantuan sosial hingga dugaan manipulasi administrasi dan jabatan di lingkungan pemerintahan desa.
Dalam surat pengaduan itu, warga merinci sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya:
1. Dugaan Penimbunan Bantuan Beras
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit, oknum Kades diduga tidak menyalurkan bantuan beras kepada warga. Sekitar 80 sak beras dilaporkan menumpuk hingga membusuk, bahkan sebagian diduga dibuang ke dalam sumur.
2. Manipulasi BLT Dana Desa
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dampak pandemi Covid-19 diduga tidak disalurkan sesuai ketentuan. Warga mengaku hanya menerima satu kali bantuan dalam setahun, padahal seharusnya empat kali. Hal ini memunculkan dugaan adanya penerima fiktif dalam daftar penyaluran.
3. Proyek Mubazir dan Dana Hibah Tidak Transparan
Pembangunan drainase senilai sekitar Rp88 juta disinyalir dikerjakan tanpa perencanaan matang sehingga tidak memberikan manfaat. Selain itu, dana hibah pemerintah daerah untuk pembelian lahan masjid dilaporkan cair tanpa pembentukan panitia resmi, serta tanpa kejelasan harga dan luas lahan.
4. Nepotisme dan Dugaan Pemalsuan Dokumen
Administrasi pemerintahan desa dinilai buruk. Oknum Kades diduga melakukan manipulasi data perangkat desa dengan menggunakan ijazah milik orang lain. Ironisnya, jabatan Sekretaris Desa dan dua Kepala Seksi dilaporkan kosong selama hampir satu tahun tanpa pengisian.
5. Kebijakan Sepihak
Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dituding dilakukan tanpa melalui mekanisme musyawarah desa, sehingga dinilai mengabaikan aspirasi dan hak masyarakat.
Warga juga menyoroti adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selama menjabat, oknum Kades dilaporkan memiliki peningkatan aset yang signifikan, antara lain:
– Satu bidang tanah kebun dan sawa
– Tiga bidang tanah kaplingan perumahan
– Pembangunan dua unit rumah pribadi
Tokoh masyarakat bersama salah satu perangkat desa mendesak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Pungguk Lalang. Mereka menegaskan, langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa.
“Kami tidak akan diam melihat hak rakyat dirampas. Kami meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya demi menyelamatkan uang negara dan kesejahteraan masyarakat desa,” tegas perwakilan pelapor dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, menanggapi atas laporan tersebut, Pemerintah Desa Pungguk Lalang belum dapat dikonfirmasi.
Reporter: Hendri Gunawan






