Dukung Kesejahteraan Masyarakat Lokal, Pemprov Bengkulu Upayakan KPTH Peroleh Izin Pengelolaan Hutan Lindung

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu berupaya agar Kelompok Perempuan Tani Hutan (KPTH) Tanjung Heran Maju dalam memperoleh izin pengelolaan Hutan Lindung Bukit Daun, seluas 331 hektare, yang telah diajukan sejak April 2023.

Dalam proses verifikasi teknis yang dilakukan pada 8-9 September 2023, permohonan KPTH Tanjung Heran Maju ditolak oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena beberapa kendala administrasi terkait batas desa dan status anggota kelompok dari luar desa.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan KPTH Tanjung Heran Maju melakukan audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tengah membahas Pengelolaan Hutan Lindung Bukit Daun, Selasa (5/10/2024).

Audiensi tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Safnizar, S.Hut, M.P., bersama Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun, serta Kelompok Perempuan Tani Hutan (KPTH) Tanjung Heran Maju.

“Melalui audiensi ini, DLHK Provinsi Bengkulu dan pihak terkait berharap mendapatkan dukungan DPRD untuk mencari solusi atas kendala yang dihadapi KPTH Tanjung Heran Maju, sehingga kelompok tersebut dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian Hutan Lindung Bukit Daun sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal,” ujar Safnizar, S.Hut, M.P.,.(ADV/M4)