Ekshumasi 6 Jam Bongkar Misteri Kematian Gita Fitri, Forensik Uji Jantung hingga Isi Lambung
Kepahiang, Jurnalisbengkulu.com – Penanganan kasus kematian Gita Fitri (25) memasuki babak krusial. Tim Dokter Kepolisian (Dokpol) Polda Bengkulu melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban pada Selasa (3/3/2026) untuk kepentingan autopsi dan pendalaman forensik.
Langkah tersebut ditempuh guna memastikan secara ilmiah penyebab kematian korban yang sebelumnya diduga akibat sengatan aliran listrik. Proses ekshumasi hingga autopsi berlangsung sekitar enam jam, mulai dari pengangkatan jenazah hingga pemeriksaan internal organ vital. Setelah seluruh prosedur selesai, jenazah kembali dimakamkan di liang lahat yang sama.
Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal Polda Bengkulu, dr. Marlis Tarmizi, Sp.FM, mengungkapkan pihaknya telah mengamankan sejumlah sampel organ untuk dianalisis di laboratorium forensik.
“Sampel organ jantung serta cairan sisa makanan dari lambung telah kami amankan untuk pemeriksaan lanjutan di laboratorium,” ujar dr. Marlis.
Menurutnya, pengujian tersebut bertujuan mengidentifikasi secara pasti penyebab kematian, termasuk kemungkinan adanya trauma akibat paparan listrik maupun faktor lain yang tidak terdeteksi secara kasatmata.
Proses ekshumasi turut menyita perhatian warga.

Sejumlah masyarakat tampak mengibarkan bendera kuning sebagai simbol duka sekaligus bentuk solidaritas, seraya berharap pengungkapan kasus dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepahiang, Bintang Yudha Gama, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa ekshumasi merupakan bagian dari komitmen penyidik dalam memperkuat pembuktian.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut atas permohonan keluarga sekaligus upaya memperkuat alat bukti. Meskipun tersangka telah ditetapkan, hasil autopsi tetap menjadi bagian penting dalam proses pembuktian,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium forensik atas sampel yang telah dikirim. Hasil tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian ilmiah mengenai penyebab kematian Gita Fitri serta memperjelas konstruksi hukum dalam proses penyidikan yang terus bergulir.
Reporter : Hendri Gunawan






