Hakim PN Curup Jatuhkan Hukuman Mati untuk Gunawan, Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Rejang Lebong

Gunawan Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Rejang Lebong

 

Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Gunawan alias Gun bin Sukarna, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Rejang Lebong. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (28/10/2025).

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Mantiko Sumanda Mochtar, S.H., M.Kn., didampingi Hakim Anggota Eka Kurnia Nengsih, S.H., M.H., dan Muhammad Akbar Hanafi, S.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Gunawan alias Gun bin Sukarna,” ujar Hakim Ketua Mantiko saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Curup.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong sangat keji dan menghilangkan dua nyawa sekaligus, sehingga layak dijatuhi hukuman paling berat.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang ibu, Euis Setia (42), dan anaknya, GMW (14), yang ditemukan meninggal dunia pada 2 April 2025 di Kelurahan Sambe Baru, Kecamatan Curup. Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan tersebut dilakukan oleh Gunawan, yang merupakan suami dan ayah sambung korban. Fakta persidangan menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam aksi kejahatan tersebut.

Usai persidangan, keluarga korban, Andini, menyatakan rasa lega dan puas atas putusan hakim tersebut.

“Kami akhirnya merasa sedikit tenang. Putusan ini adil bagi kami,” ujar Andini kepada wartawan setelah sidang.

Sidang berjalan dengan pengamanan ketat. Pihak keluarga korban tampak hadir mengikuti jalannya persidangan hingga pembacaan putusan.

 

Reporter : Hendri G, Amin G, NF