Rejang Lebong, jurnalisbengkulu.com – Tiga warga kabupaten Rejang Lebong menjalani hukuman cambuk atas terbuktinya melakukan penghinaan terhadap suku Rejang, hukum cambuk tersebut telah di laksanakan di balai Desa Dusun Sawah, Senin (12/05/2025).
Beberapa waktu yang lalu, di ketahui ketiga warga Kebupaten Rejang Lebong ini kedapatan telah melakukan perbuatan tidak terpuji, yakni penghinaan terhadap suku Rejang melalui media sosial Facebook.
Tiga pelaku penghinaan yang dikenai sanksi adat tersebut antara lain AS (41) warga dusun II Desa Dusun Sawah, J (27) warga gang amanap kelurahan Talang Benih, dan MI (26) warga Desa Tasikmalaya kecamatan Curup Utara.
Dalam hal ini, maka pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan pihak berwenang lainnya melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penghinaan suku Rejang tersebut dengan menjatuhkan hukuman Cambuk, atau dalam bahasa Rejang disebut dengan “Metong Sabet Menuo”.
Dihadiri oleh beberapa pejabat daerah Kabupaten di antara lain, Ketua DPR RL, Bupati (di wakili staff ahli), perwakilan Dandim, perwakilan SPN, perwakilan camat se-kabupaten RL, perwakilan Kapolsek se-kabupaten RL.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pengguna media sosial agar menggunakan media sosial dengan bijak dan tidak berbuat kesalahan yang sama.
Reporter: Hendri Gunawan