Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Kapolresta Bengkulu, Kombes Sudarno, menyerukan kepada warga Bengkulu untuk segera melaporkan ke Polri jika mengalami kasus penarikan kendaraan oleh oknum debt collector (DC) secara tidak sah. Himbauan ini dikeluarkan menyusul aksi merampas kendaraan yang menjadi viral di media sosial, memicu kekhawatiran di kalangan pengendara motor.
“Silahkan lapor ke Polri kejadian apapun melalui 110 atau +62 822-8099-3069 akan kita tindak lanjuti,” ujar Kombes Sudarno pada Kamis, 3 April 2025. Beliau menegaskan pentingnya masyarakat proaktif dalam melaporkan tindakan melawan hukum seperti ini guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Sudarno telah mengetahui adanya keberadaan oknum yang mengaku sebagai DC leasing kendaraan namun melakukan penarikan kendaraan di jalanan tanpa prosedur yang benar. Apabila warga mengalami hal serupa, Kapolresta Bengkulu meminta agar segera melaporkan insiden tersebut agar tindakan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Masyarakat Bengkulu diingatkan untuk tidak ragu melapor apabila mengalami situasi di mana kendaraannya ditarik oleh oknum yang tidak berwenang. Pelaporan dari masyarakat menjadi langkah awal yang penting dalam memberantas aksi ilegal para oknum debt collector tersebut serta menjaga keamanan dan hak-hak warga.
Sumber: detikcom