Kapten Cpm Wahyu Hidayat Hadiri Press Release Akhir Tahun 2025 Polres Rejang Lebong, Gangguan Kamtibmas Turun Signifikan
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menggelar Press Release Akhir Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan perkara, Rabu (31/12/2025) pagi. Kegiatan berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong dan dihadiri unsur Forkopimda serta instansi terkait.
Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H., didampingi Plt. Wakapolres KOMPOL Risdianta, S.H., M.H., Kabag Ops KOMPOL George Rudiyanto, S.M., M.AP., Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya, S.E., M.H., serta Kasi Humas AKP S. Simanjuntak. Turut hadir perwakilan TNI, di antaranya Kapten Cpm Wahyu Hidayat selaku Dan Subdenpom II/1-1 Curup, serta awak media cetak, elektronik, dan online, baik nasional maupun lokal.
Kapolres Rejang Lebong menyampaikan bahwa press release akhir tahun merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja kepolisian kepada masyarakat, sekaligus menjadi sarana evaluasi atas pelaksanaan tugas Polres Rejang Lebong sepanjang tahun 2025.
“Secara umum, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Rejang Lebong sepanjang tahun 2025 berada dalam kondisi aman dan kondusif. Meski terdapat beberapa gangguan menonjol, seluruhnya dapat ditangani secara cepat, tepat, dan profesional,” ujar Kapolres.
Berdasarkan data perbandingan, pada tahun 2024 tercatat 531 kasus crime total (CT) dengan 344 kasus crime clearance (CC) atau 64,8 persen. Sementara pada tahun 2025, jumlah CT menurun menjadi 482 kasus dengan 319 kasus CC atau 66,1 persen. Secara keseluruhan, terjadi penurunan gangguan kamtibmas sebanyak 49 kasus atau 9,22 persen, disertai peningkatan persentase penyelesaian perkara.
Sepanjang tahun 2025, Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap 59 kasus penyalahgunaan narkoba dengan tingkat penyelesaian mencapai 89,8 persen dan mengamankan 68 orang tersangka. Selain itu, sejumlah kejahatan konvensional seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap. Penanganan perkara perlindungan anak, penganiayaan, KDRT, hingga pembunuhan bahkan mencatat tingkat penyelesaian 100 persen.
Di bidang kejahatan terhadap kekayaan negara, Polres Rejang Lebong menangani dua perkara tindak pidana korupsi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1.028.857.550. Selain itu, tiga perkara kejahatan di sektor migas juga berhasil diungkap seluruhnya.
Pada sektor lalu lintas, jumlah kecelakaan menurun dari 103 kasus pada 2024 menjadi 91 kasus pada 2025. Namun jumlah korban meninggal dunia meningkat dari 19 orang menjadi 21 orang. Korban kecelakaan masih didominasi pelajar dan mahasiswa usia 10 hingga 22 tahun dengan total 37 orang.

Selama tahun 2025, Polres Rejang Lebong juga mengamankan berbagai barang bukti berupa kendaraan bermotor, senjata api rakitan, senjata tajam, serta narkotika berupa 90,07 gram sabu dan 4.428,49 gram ganja. Berbagai operasi kepolisian berhasil mengungkap 71 pelaku tindak pidana serta menindak sekitar 3.000 pelanggaran lalu lintas.
Tidak hanya penegakan hukum, Polres Rejang Lebong juga aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan seperti Police Goes to School, dukungan ketahanan pangan melalui penanaman jagung di lahan ±50 hektare dengan hasil panen sekitar 58 ton, Gerakan Pangan Murah dengan penyaluran beras ±183 ton, program bedah rumah, serta kegiatan Makan Bergizi Gratis bagi 3.041 penerima manfaat.
Usai press release, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti Tahap II hasil pengungkapan perkara periode Juli–Desember 2025. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari, S.E., M.AP., Ketua DPRD Rejang Lebong, unsur TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BPOM, serta pejabat utama Polres Rejang Lebong. Kehadiran Kapten Cpm Wahyu Hidayat selaku Dan Subdenpom II/1-1 Curup menegaskan sinergi TNI–Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan penegakan hukum di wilayah Rejang Lebong.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 3.000 butir pil Samcodin dan Eksimer yang dimusnahkan dengan cara diblender, 25 knalpot tidak sesuai standar yang dipotong menggunakan mesin gerinda, serta 400 botol minuman keras yang dimusnahkan menggunakan alat berat.
Dalam sambutannya, Bupati Rejang Lebong mengapresiasi kinerja Polres Rejang Lebong yang dinilai berhasil menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 11.45 WIB dan berlangsung aman, tertib, serta kondusif. Polres Rejang Lebong bersama unsur TNI dan instansi terkait berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Reporter: Hendri G, Amin G






