Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Rejang Lebong
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Satuan Lalu Lintas Polres Rejang Lebong melakukan penanganan terhadap peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat pagi, 05 Desember 2025, sekira pukul 07.30 WIB di Jalan Lintas Curup–Lubuklinggau, Kelurahan Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong. Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi Satlantas Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu dan diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendaraan yang Terlibat
1. Mobil Suzuki Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi BD 9180 KZ, dikemudikan oleh Kuswara (48), petani, warga Kelurahan Air Duku, Kecamatan Selupu Rejang.
2. Sepeda Motor Honda Sonic warna hitam Nomor Polisi D 2986 UDV, dikendarai oleh Irwansyah (28), swasta, warga Kelurahan Jukung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, Kota Lubuk Linggau.
- Kondisi Jalan dan Cuaca
- Cuaca cerah pada pagi hari
- Jalan lurus
- Status jalan nasional
- Arus lalu lintas sepi dan lancar

Kronologis Kejadian
Berdasarkan keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan terjadi saat mobil Suzuki Pick Up yang dikemudikan Kuswara melaju dari arah Lubuklinggau menuju Curup. Setibanya di lokasi kejadian, dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Sonic yang dikendarai Irwansyah dalam kecepatan tinggi.
Pengendara sepeda motor diduga hilang kendali sehingga masuk ke jalur berlawanan. Meskipun pengendara mobil telah berusaha menghindar dan menghentikan kendaraannya di tepi jalan, sepeda motor tetap melaju dan menabrak bagian kanan mobil. Akibat benturan keras tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka berat.
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Annisa Rejang Lebong. Namun, pada pukul 09.45 WIB, Irwansyah dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Korban dan Kerugian
Meninggal Dunia (MD): 1 orang (pengendara sepeda motor)
Luka Berat / Luka Ringan: Nihil untuk pihak pengemudi mobil
Kerugian material: Diperkirakan sebesar Rp 5.000.000
Saksi-Saksi
1. Konimin (39), petani, warga Desa Mojorejo
2. Wagianto (49), petani, warga Desa Sambirejo
Kesimpulan Sementara
Hasil pemeriksaan awal menduga bahwa kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengendara sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi sehingga hilang kendali dan memasuki jalur berlawanan.
Tindakan Kepolisian
1. Mendatangi dan mengamankan TKP
2. Mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi
3. Melakukan dokumentasi terhadap kendaraan yang terlibat
4. Menyerahkan jenazah korban kepada pihak keluarga
Satuan Lalu Lintas Polres Rejang Lebong mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas, menjaga kecepatan kendaraan, serta meningkatkan kewaspadaan demi keselamatan bersama.
Reporter : Hendri G, Amin G






