Kejari Kepahiang Perpanjang Penahanan Tersangka dalam Kasus Penghilangan Luas Lahan GOR

Kejari Kepahiang Perpanjang Penahanan Tersangka dalam Kasus Penghilangan Luas Lahan GOR

 

Kepahiang, Jurnalisbengkulu.com  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang bersama Kejati Bengkulu melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka berinisial Id dalam kasus penghilangan luas lahan Gelanggang Olahraga (GOR) Kabupaten Kepahiang. Perpanjangan penahanan ini dilakukan berdasarkan persetujuan Penuntut Umum dengan jangka waktu 40 hari, diatur dalam surat perintah perpanjangan tahanan nomor: 198/LP.7.18/SD:03/2026.

Langkah tersebut diambil dalam rangka melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, demikian dijelaskan oleh Kepala Kejari (Kajari) Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Johansen CH, SH, MH kepada rekan media pada Rabu (1/4/2026).

Kasi Intelijen memaparkan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi penghilangan luas lahan GOR Kabupaten Kepahiang, pihak penyidik Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta ahli. Tim penyidik menghadirkan dan memeriksa tiga ahli, di antaranya Ahli Perbendaharaan Negara dari Permendagri, Ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta Auditor dari Inspektorat. Setelah proses pemberkasan dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Ahli yang dihadirkan terdiri atas tiga orang, yaitu Ahli Perbendaharaan Negara yang bertugas menerangkan terkait pengelolaan aset tersebut; bagaimana proses pencatatan aset di daerah, apakah aset tersebut tercatat sebagai keuangan daerah, bagaimana inventarisasi, pengadaan, serta pemindahan tangan. Semua informasi tersebut menjadi ranah ahli Perbendaharaan Negara,” ujar Kasi Intelijen.

Lebih lanjut Johansen menjelaskan, “Ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bertugas menerangkan nilai tanah yang hilang tersebut dan melakukan penilaian wajar harga tanah pada saat terjadi penghilangan. Selanjutnya, Ahli Auditor dari Inspektorat melakukan perhitungan kerugian negara berdasarkan valuasi tersebut,” tegas Kasi Intelijen.

Sejauh ini, dalam kasus penghilangan luas lahan GOR Kabupaten Kepahiang, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 31 saksi. Proses pelengkapan berkas perkara masih berlangsung sebelum nantinya perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. (Anca)