KI Pusat Sebutkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Harus Objektivitas

BENGKULU, jurnalisbengkulu.com – Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) indeks keterbukaan informasi publik tahun 2022 yang berlangsung di Provinsi Bengkulu, tepatnya di hotel splash, Senin (18/4/2022).

FGD ini sebagai salah satu upaya memastikan jaminan hak masyarakat atas informasi. Untuk itu, Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (RPJMN) dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 menetapkan Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) sebagai Program Prioritas Nasional untuk mengukur sejauhmana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 provinsi se-Indonesia.

Penilaian IKIP disusun untuk mendapatkan gambaran indeks tingkat Provinsi dan Nasional di Indonesia serta menganalisis 3 aspek penting yang mencakup obligation to tell, right to know, access to information.

Saat pembukaan, Komisioner KI Pusat Cecep Suryadi bersama Akademisi Guru Besar Universitas Indonesia Prof Ibnu Hamad dan Ketua KI Provinsi Bengkulu Albert Satya Jaya mengatakan, penilaian indeks keterbukaan informasi publik harus mengacu dari beberapa hal, termasuk objektivitas.

“Objektivitas hal yang paling penting, semuanya harus sesuai dengan faktualitas berdasarkan kebenaran dan relevan. Penilaiannya harus seimbang dan netral,” ucap Cecep.

Selain itu, penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik juga bertujuan memotret dan melihat secara luas pelaksanaan dari keterbukaan informasi publik yang hasilnya bisa memberikan manfaat atau tidak kepada publik dengan metodologi yang sudah ditetapkan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *