Komplotan Pengeroyok Bersenjata Tajam di Rejang Lebong Diringkus dalam Hitungan Jam
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Respons cepat dan tak kenal kompromi ditunjukkan oleh jajaran Satreskrim Polres Rejang Lebong. Hanya dalam hitungan jam setelah aksi pengeroyokan brutal yang melibatkan senjata tajam di Kelurahan Karang Anyar, Tim Opsnal Unit Pidum berhasil meringkus para pelaku yang sempat membuat resah warga pada Senin malam (02/03/2026).
Tragedi ini bermula sekira pukul 20.30 WIB. Korban, Eko Rohman (18), seorang mahasiswa, sedang berjalan kaki saat tiba-tiba diadang oleh orang tak dikenal. Tanpa alasan yang jelas, pelaku melontarkan kalimat provokatif sebelum akhirnya memanggil bala bantuan.
Tak kurang dari 10 orang mengepung korban. Dalam situasi yang tidak seimbang tersebut, pelaku utama mengeluarkan sebilah celurit dan membacok kepala korban hingga bersimbah darah. Beruntung, warga sekitar segera melerai aksi keji tersebut sebelum nyawa korban terancam lebih jauh. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Curup.
Kapolres Rejang Lebong melalui Humas menegaskan bahwa Polri tidak memberi ruang bagi premanisme. Bergerak berdasarkan informasi lapangan, Tim Opsnal langsung melakukan “Upaya Paksa” pada pukul 22.00 WIB.

Penangkapan Pertama: Pelaku utama, Kevin alias Vin (17), diringkus di kediamannya di Duku Ulu. Meski sempat mencoba bersembunyi, petugas berhasil mengamankan barang bukti utama berupa celurit yang masih menyisakan trauma bagi korban.
Pengembangan Lapangan: Tak berhenti di sana, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua, M. Dio Prayoga alias Yoga (16). Yoga berhasil disergap petugas di kawasan Jalan Cawang Lama saat sedang bersama kekasihnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka Kevin merupakan residivis yang pernah terlibat kasus penganiayaan berat pada tahun 2022. Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 Bilah Celurit (Alat bukti pembacokan).
- 1 Unit Sepeda Motor Honda Sonic (Sarana aksi).
- 1 Lembar Baju Putih milik pelaku.

“Kami bergerak cepat demi rasa aman masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif sesuai Pasal 262 KUHPidana tentang pengeroyokan,” tegas perwakilan Humas Polres RL.
Polri Untuk Masyarakat: Responsif, Tegas, dan Melindungi.
Sumber : Humas Polres Rejang Lebong
Reporter : Hendri GunawanÂ






