Kepahiang, jurnalisbengkulu.com – Didampingi keluarga, Herlina, istri Kepala Desa Embong Sido mendatangi Kejaksaan Negri Kepahiang. Herlina datang dengan membawa uang sebesar Rp. 100 Juta untuk menyicil kerugian negara yang dilakukan oleh suaminya, Mulyen selaku Kades Embong Sido.
Mulyen diketahui telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 276 juta menurut fakta persidangan.
Saat dikonfirmasi Herlina membenarkan bahwa suaminya telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 276 juta tersebut.
“Saat ini kami baru dapat membayar kerugian tersebut sebesar Rp. 100 juta, uang tersebut kami dapat dari penjualan aset yang kami punya,” ujarnya.
Herlina juga berjanji akan melunasi sisa pengembalian uang negara tersebut secepatnya.
Riky Musriza. S.H.,MH. membenarkan adanya uang pengembalian tersebut dan beliau juga menambahkan bahwa putusan sidang akan dilakukan sekitar dua atau tiga minggu ke depan, untuk itu ia berharap kepada ibuk Herlina segera melunasi kekurangan dari pengembalian tersebut sebesar Rp. 176 juta secepatnya.
“Nanti kita lihat dulu Dari fakta persidangan dan kalau memang terbukti ada pihak pihak lain yang ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut maka tersangka akan bertambah,” tutupnya.
(Andi)