Krisis Keuangan Daerah, Siltap Kades dan Perangkat Desa di Kepahiang Tertunggak
Kepahiang, Jurnalisbengkulu.com – Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang tengah berada dalam tekanan. Tercatat hingga tutup buku tahun anggaran 2025, pemerintah daerah memiliki utang kepada sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 24,4 miliar. Kondisi tersebut turut berdampak pada tertundanya pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa di wilayah tersebut.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, menjelaskan bahwa usulan pembayaran Siltap untuk bulan Desember 2025 memang sudah masuk ke BKD. Bahkan, beberapa desa juga masih mengusulkan pembayaran Siltap bulan November 2025 yang hingga kini belum terealisasi.
Menurut Jono, keterlambatan tersebut terjadi akibat kondisi kas daerah yang sangat terbatas pada akhir tahun anggaran lalu. Sementara di sisi lain, pemerintah daerah harus tetap mengakomodasi berbagai kebutuhan anggaran yang mendesak.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud menunda pembayaran hak kepala desa maupun perangkat desa. Namun keterbatasan keuangan membuat sejumlah kewajiban pemerintah daerah harus ditunda.
Saat ini Pemkab Kepahiang masih menunggu pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu yang nilainya mencapai sekitar Rp 23 miliar. Dana tersebut diharapkan dapat membantu menutup sebagian besar kewajiban keuangan daerah yang masih tertunggak.
Sementara itu, pemerintah daerah juga mulai mengkaji berbagai opsi untuk mengatasi krisis likuiditas tersebut. Salah satu opsi yang sempat mencuat adalah kemungkinan penarikan penyertaan modal daerah di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang.
Wakil Bupati Kepahiang Abdul Hafizh sebelumnya menyebutkan bahwa rencana tersebut masih sebatas kajian dan belum menjadi keputusan final. Pemerintah daerah masih berharap pencairan DBH dari pemerintah provinsi dapat segera terealisasi sehingga tidak perlu mengambil langkah ekstrem.
Kondisi ini menunjukkan bahwa tekanan fiskal yang dialami Pemkab Kepahiang tidak hanya berdampak pada kewajiban pembayaran utang pemerintah daerah, tetapi juga mulai dirasakan hingga ke tingkat pemerintahan desa. Pemerintah daerah kini dituntut segera menemukan solusi agar hak aparatur desa dapat segera dipenuhi dan stabilitas keuangan daerah dapat kembali terjaga.
Sumber: Semarakpost.com






